bendera

Jumat, 24 April 2026    04:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Prada M. Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI


Tim Red,    30 April 2021,    05:37 WIB

Prada M. Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI
Prada M. Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

Jakarta-mediaindonesianews.com: Prada M. Ilham tersangka pelaku utama penyebaran berita bohong yang mengakibatkan penyerangan Polsek Ciracas yang dilakukan oleh 77 orang oknum prajurit TNI pada Agustus Tahun 2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-8, Jakarta Timur, Kamis (29/4).


Prada M. Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari Keanggotaan TNI

Dalam sidang putusan ini tersangka M. Ilham divonis hukuman 12 bulan penjara dengan hukuman tambahan yaitu pemecatan. Menanggapi putusan sidang ini tersangka Prada M. Ilham menyatakan pikir-pikir setelah meminta pendapat kepada kuasa hukumnya. Vonis yang diberikan Hakim Kolonel Chk (K) Prestiti Siswayani, SH., lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 18 bulan dengan hukuman tambahan pemecatan.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. 

“Hal yang memberatkan Prada Ilham menurut Hakim telah merusak citra TNI Angkatan Darat dan TNI secara umum, hal yang meringankan tersangka menurut Hakim berterus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah berurusan dengan hukum,” ujar Kolonel Chk (K) Prestiti.


Sementara itu, Oditur Militer Letkol Chk Salomon Balubun, SH.,MH mengatakan bahwa Prada M. Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan di kalangan masyarakat sehingga menyebabkan jatuhnya korban. 

“Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” katanya.

Selain sidang M. Ilham beberapa terdakwa juga diputuskan hukuman, antara lain Prada Irfan di pidana dengan 11 bulan kurungan penjara, Prada Muhammad Nanda Prabowo 11 bulan kurungan penjara, Prada Bagas Pradipta 11 bulan kurungan penjara. Agenda sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilanjutkan minggu depan.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS