bendera

Kamis, 03 September 2026    08:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya


Tim Red,    29 April 2021,    23:47 WIB

Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya
Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Jakarta-mediaindonesianews.com:Ardi Andi (56) tewas setelah ditusuk dibagian leher belakang sebelah kiri tepatnya dekat telinganya oleh AG (40) rekan kerjanya sesama penjaga palang pintu kereta api liar.


Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kapolres Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dan Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Suparmin mengatakan, pembunuhan itu dipicu karena perebutan uang setoran jaga palang pintu kereta api liar di Bandengan Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Korban Ardi Andi yang berjaga dari jam 06.00WIB sampai 11.00 WIB biasanya membagikan hasilnya sebesar Rp70 ribu, namun belakangan ini pembagian tersebut tidak merata” ujar kombes pol Ady Wibowo saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, Senin (26/4).

Karena sudah lama pembagiainya berkurang AG pun memberanikan diri bertanya mengenai pembagian hasil yang selalu diterima lebih sedikit. Akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku, hingga akhirnya AG mengambil bangku dan melempar ke arah Ardi Andi.


Bagian Tak Sesuai, AG Tega Habisi Rekan Kerjanya

"Setelah melempar mengenai punggung, korban akhirnya melakukan perlawanan dan AG ini dengan cepat mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban dibagian leher," ujarnya.

Usai menusuk Ardi, pelaku melarikan diri dan membuang pisau serta pakaiannya di sekitar rel kereta lokasi kejadian.

Sedangkan korban langsung tewas di lokasi kejadian karena kehabisan darah lantaran luka tusukan cukup lebar sekitat 8 cm. Pelaku akhirnya buron selama 4 hari dan ketika ditangkap, pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Tangerang, Banten pada (19/4).

"Pelaku biasa bawa pisau karena untuk menjaga diri," tutup dia.

Pelalu dikenakan Pasal 338 KUHP Tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS