bendera

Jumat, 24 April 2026    03:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika


Tim Red,    20 April 2021,    04:17 WIB

Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta-mediaindonesianews.com: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan terkait penangkapan artis sekaligus model JS terkait penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Dimana awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba sekira pada hari kamis, 15 April 2021, kemudian segera ditindak lanjuti oleh unit 1 sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Arif Purnama Oktora dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JS di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan.


Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika

“Dari penggeledahan berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik kecil ganja 0,52 gram, 6 pack kertas vapir merk zippo, 1 plastik Tembakau seberat 44 gram yang didapat dalam tas ransel berikut 2 botol liquid vape yang diduga ganja sintesis dan 4 buah buku” ujar Kapolres didampingi kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Senin, (19/4).

Ady menjelaskan terkait penemuan tembakau dan liquid vape terbukti tidak mengandung narkotika.

“Sedangkan barang bukti yang tersebar di didalam mobil kami pastikan positif mengandung ganja dan yang bersangkutan dari hasil urine nya pun positif.” katanya


Polisi Beberkan Penangkapan Artis JS Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari hasil urinenya yang bersangkutan sangat jelas positif mengandung THC atau positif menggunakan narkotika jenis ganja dan diprediksi baru seminggu yang bersangkutan menggunakan ganja tersebut.

Selain JS pihaknya juga berhasil mengamankan teman pelaku berinisial D tapi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

“Yang bersangkutan juga menjelaskan alasan menggunakan narkoba tersebut, karena sulit tidur” jelasnya.

Sementara itu di waktu yang sama artis JS mengucapkan maaf atas perbuatannya terutama pada keluarga dan orang orang yang disayangi.

“saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik dan sudah melakukan yang tidak patut dicontoh” ujar JS.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Tim Red)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS