bendera

Jumat, 24 April 2026    03:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR


ips/aud,    09 April 2021,    02:12 WIB

Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR
Konpres Kejati Sulsel

Makassar-mediaindonesianews.com: Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan IRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemberian Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) secara fiktif oleh Bank SulselBar cabang utama Bulukumba dari tahun 2016 sampai 2021.


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

“Pada hari ini, penyidik menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait KUM dan KUL secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba itu, dari Tahun 2016 hingga 2021,” ucap Kepala Seksi Bidang Inteligen Kejati Sulsel, Y Gatot Iriyanto kepada awak media, Kamis (8/4).

Lebih lanjut dikatakan Gatot, bahwa total saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang dan akibat kejadian ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp25 Milyar,

“IRR selaku account officer di Bank SulselBar Makassar, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sulsel setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan KUM dan KUL.” Katanya


Diduga Korupsi Rp25 Milyar, Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan Tersangka IRR

Gatot mengatakan bahwa tersangka IRR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang No.  8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).

Usai ditetapkan sebagai tersangka IRR langsung dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-33/P.4/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.

“Tersangka IRR dilakukan penahanan oleh Penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021 di Rutan/Lapas Kls IA Makassar.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS