bendera

Kamis, 03 September 2026    08:20 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Restorative Justice Dilakukan Kejari SBB Terhadap Kasus Pemukulan Polisi


Tim Red,    29 Maret 2021,    03:14 WIB

Restorative Justice Dilakukan Kejari SBB Terhadap Kasus Pemukulan Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Sugih Carvallo, SH., MH

Seram Bagian Barat-mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seram Bagian Barat (SBB), Sugih Carvallo, SH., MH, melaksanakan Restorative Justice dalam kasus pemukulan terhadap oknum polisi yang bertugas di Polsek Kairat, bernama Abraham Wemay.


Restorative Justice Dilakukan Kejari SBB Terhadap Kasus Pemukulan Polisi

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut juga dihadir Kasi Intel, Haris Prangganata, Kasi Pidsus, Junita Sahetapy, Kasubsi Pra Penuntutan, Garuda Cakti Viratama, Jaksa Fungsional Farids Ditra Rastra Musa dan Staf Intelijen Kevin Riana, Pejabat Desa Murnaten, Kapolsek Taniwel, beserta pelaku pemukulan yang berinisial RL dan Orang tuanya.

Menurut Sugih Carvallo, kasus ini terjadi pada Minggu 7 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.00 WIT. Awalnya, Abraham Wemai, seorang Polisi aktif hendak berjalan menuju rumah salah satu warga setempat untuk buang air kecil, namun pada saat Abraham menuju ke tempat tersebut, tiba-tiba ia cegat oleh RL bersama dengan dua orang pemuda setempat.

“RL diduga melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kairatu. Pada saat ia hendak mengikuti acara Baptis di Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat,” katannya melalui pesan Whatsapp kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/3).


Padahal imbuh Sugih, sang Korban sebelumnya sempat meminta ijin dan permisi kepada pelaku dan rekan-rekannya. Namun, pada saat itu mereka juga menanyakan alamat dan asal usul korban, dan selanjutnya pelaku melakukan pemukulan terhadap korban.

"Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali, di bagian area wajah korban. Pelaku pemukulan juga pada saat itu sedang dirasuki minuman keras hingga ia tidak sadar jika yang ia pukul merupakan Polisi,” imbuhnya. 

Berdasarkan hal itu, lanjut Sugih, korban melakukan visum. Nah, berdasarkan hasil Visum et Repertum No RM : 22-01-01 tanggal 8 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Taniwel dan tertanda tangani oleh dr. Riostamenia Pesahlia. 

“Akibat perbuatan RL, Abraham Wemay mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, selaput pipi bagian kiri. Oleh karena itu, kata Sugih RL diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.” katanya

Namun berdasarkan hasil pantauan terakhir, peristiwa demikian dapat di selesaikan secara kekeluargaan antara dua belah pihak. Oleh sebab itu kasus ini diselesaikan di Kejari SBB, dengan syarat pelaku pemukulan terhadap korban menandatangani Akta perdamaian.

Seperti yang diketahui, Restorative Justice merupakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Hal itu berikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

“Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative, yang dilakukan Kejari Seram Bagian Barat ini menjadi acuan bagi kita sekalian untuk mengedepankan asas kekeluargaan. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa Kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkasnya. (BenzRed)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Baturaja - Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield (SGS) Tahun 2026 tidak hanya berfokus pada latihan taktis dan tempur multinasional, tetapi juga diwujudkan melalui aksi nyata kepedulian sosial dan
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera

MEDIA INDONESIA NEWS