bendera

Selasa, 03 November 2026    11:02 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Menang Gugatan Pra Peradilan


Tim Red,    29 Maret 2021,    03:03 WIB

Kejati Kalbar Menang Gugatan Pra Peradilan
Dr. Masyhudi, SH., MH (Kejati Kalbar)

Pontianak-mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) memenangkan gugatan pra peradilan melawan tersangka korupsi PTPN III di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (26/3).


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Masyhudi, SH., MH melalui siaran persnya mengatakan, berdasarkan surat permohonan pra peradilan yang diajukan Fransiskus Herianto, S.H, tanggal 15 Maret 2021 yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penanaman kelapa sawit di kebun inti kembayan kabupaten sanggau tahun 2012 – 2013 pada PT Perkebunan Nusantara XIII.

“Herianto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan penanaman kelapa sawit di kebun inti kembayankabupaten sanggau tahun 2012 – 2013 pada PT Perkebunan Nusantara XIII, yang diikuasakan kepada Kantor Hukum Erma Ranik Law Office,” ujar Masyhudi.

Terhadap permohonan pra peradilan Kajati Kalbar di tunjuk Tim Jaksa mewakili Kajati Kalbar sebagai Termohon,berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/ 03/2021 tanggal 18 Maret 2021 Jo. Surat Kuasa Khusus Nomor: B-763/O.1/F.d.1/03/2021 tanggal 22 Maret 2021, sehubungan dengan Sidang Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2021/PN.Ptk.


Perkara antara Fransiskus Herianto, S.H. sebagai Pemohon Praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Cq. Kasi Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon Praperadilan.

Sidang pertama dimulai pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021, pukul 11.00 Wib s.d. 12.00 WIB, bertempat di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pada sidang-sidang selanjutnya Termohon telah mengajukan bukti-bukti untuk membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Permohon, dimana Pemohon mengajukan dalil-dalilyang meminta Hakim Pra Peradilan membatalkan Surat Perintah Penyidikan, Pembatalan Surat Penetapan Tersangka dan Pembatalan Surat Perintah Penahanan atas dirii Pemohon.

Menurut Masyhudi, terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon (Tim Jaksa/Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar) membantah dalil-dalil yang diajukan Pemohon, Penyidik berpendapat ditetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Penahanan, merupakan hasil penyidikanberdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, ahli dan petunjuk, penyidik berpendapat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan tersebut Tim Penyidik yakin telah mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang cukup kuat, sebagaimana Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk dan keterangan tersangka, sehingga Penyidik cukup alasan menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan korupsi.” Paparnya.

Dalam Sidang Pembacaan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 5/Pid.Pra/2021/PN.Ptk, Hakim Pra Peradilan menjatuhkan putusan yang amarnya antara lain: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

“Atas putusan tersebut, perkara dugaan tindak pidana korupsi akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. Ini menunjukan bahwa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, telah melakukan penyidikan sudah melalui prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Jaksa kita profesional kok dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkasnya.  (BenzRed).


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...

MEDIA INDONESIA NEWS