bendera

Jumat, 24 April 2026    01:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika


Jurdil,    26 Februari 2021,    02:14 WIB

Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika
Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Terkait Transaksi Narkotika

Gunungsitoli-mediaindonesianews.com: Polres Nias gelar conferensi pers terkait penangkapan pria berinisial AZ alias AKZ (41) asal Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara yang  dugaan melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu.


Sat Res Narkoba Polres Nias Tangkap Warga Nias Utara Karena Transaksi Narkotika

Kejadian ini bermula saat Sat Res Narkoba memperoleh informasi bahwa terduga akan melakukan transaksi di sekitar Desa Fulolo lotu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara.

"Sekira pukul 15.00 Wib dari Personil Sat Res Narkoba Polres Nias langsung melakukan rangkaian penyelidikan untuk mematangkan informasi dimaksud". Ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, S.I.K, Kamis, (25/02)

Lebih lanjut, Kapolres Nias mengatakan bahwa karena sudah diduga kuat AZ melakukan transaksi Narkoba melalui hasil penyelidikan, personil selanjutnya melakukan penangkapan sekira pukul 16.00 WIB di pinggir jalan umum Desa Fulolo Lotu.


“Pada saat AZ digeledah, ditemukan barang berupa 1 buah tas kecil yang berisi 19 paket narkotika jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas yang bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan 1 unit handphone merek Nokia warna Hitam” jelasnya.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan lain pada kedaraan yang di gunakan AZ dan ternyata ditemukan dalam jok motor berupa 1 kotak kaca mata yang berisi 1 batang pipet ukuran besar yang ujungnya runcing dan 1 buah gunting.

Menurut keterangan tersangka AZ bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seorang laki laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.

“atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun” pungkas Kapolres. (Dil)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS