bendera

Kamis, 03 September 2026    07:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Usai Dilantik, Kajari Tanjungpinang Langsung Tahan Tersangka Korupsi BPHTB


ipungs,    24 Februari 2021,    21:08 WIB

Usai Dilantik, Kajari Tanjungpinang Langsung Tahan Tersangka Korupsi BPHTB
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono, SH., MH

Tanjungpinang-mediaindonesianews.com: Usai dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kajari Tpi), Joko Yuhono, SH., MH langsung menggebrak dengan menahan tersangka tindak pidana korupsi BPHTB dari kantor BP2RD Kota Tanjungpinang.


Yudi Ramdani, oknum pejabat Pemkot Tanjungpinang yang dilantik Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.Ip sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi BPHTB.

”Hari ini sekitar pukul 13.00 WIB, kami telah menahan tersangka korupsi BPHTB dan dititipkan di sel Polres Tanjungpinang untuk 20 hari kedepan dan bisa diperpanjang untuk kepentingan hukum.” Ujar Kajari Tpi sambil memperkenalkan diri sebagai pejabat baru, Rabu (24/02)

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama SH MH menyambung penjelasan Kajari bahwa, kerugian Negara yang diakibatkan oleh ulah oknum tersebut mencapai Rp 3Milyar.


“modusnya tersangka dengan menggunakan Laptop menginput data wajib kemudian mengambil uangnya dan tidak disetorkan ke kas daerah sejak tahun 2018 sampai 2019. Padahal tersangka tidak berwenang melakukan peng-inputan data tersebut. Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 3 Miliar.”terangnya.

Lebih lanjut Raka menjelaskan, dalam rangka pemulihan aset negara yang dirugikan akibat ulah tersangka, Kejaksaan bersama PPATK sedang menelusuri aset-aset tersangka untuk disita.

“uang negara yang dikorupsi ini dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan sampai hari ini tidak ada pengembalian kerugian negara tersebut dari tersangka.”ucapnya.

Kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri akan melihat pada fakta-fakta persidangan nanti.

“Kalau ada indikasi dan bukti cukup, tentu saja kemungkinan ada tersangka lain.”pungkasnya.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS