bendera

Kamis, 03 September 2026    06:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Kurungan Penjara


Andri,    19 Januari 2021,    22:15 WIB

Tio Pakusadewo Divonis Satu Tahun Kurungan Penjara
Tio Pasukadewo (ist)

Jakarta-mediaindonesianews.com: Aktor senior Tio Pakusadewo dijatuhi satu tahun kurungan penjara atas perkara tindak penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Keputusan tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (19/1).


Kendati demikian, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Tio Pakusadewo dengan pidana satu tahun” kata Ketua Majelis Hakim Florensari dalam putusan sidang.

Dalam putusanya, Majelis hakim menyatakan Tio terbukti secara sah memiliki dan menyakinkan melakukan tindak penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa yang meminta agar Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani.

Namun, dalam surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010, pembelaan Tio tidak bisa dikabulkan lantaran barang bukti yang dihadirkan dipersidangan melebihi dari 5 gram.


“Hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum sebelumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang terhadap narkoba,” ungkap hakim.

Seperti diketahui Tio ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba dikawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan. Pada 14 April 2020. Dalam penangkapanya, polisi menemukan barang bukti 1,06 gram jenis ganja yang terpisah dari tiga bungkusplastik klip, korek api, telepon seluler, bong, dan cangklong.

Terkait hal itu, Tio didakwa oleh JPU melanggar pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 111 ayat 1, lebih subsidair pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Andri)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS