bendera

Kamis, 23 April 2026    23:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus


ips,    23 Oktober 2020,    01:37 WIB

Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus
tim eksekutor kejari jakpus

Jakarta-mediaindonesianews.com: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap terpidana Elissa Gunawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10) dan langsung diamankan ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna dilakukan penyerahan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus

“pukul 19.30 WIB tim menangkap terpidana di Apartement Puri Cassablanca Lt. 10, Jl. Puri Cassablanca, Menteng Dalam atas dasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599K/Pid/2013/MARI tanggal 25 Mei 2015” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, Kamis (22/10)

Sebelumnya pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 876/Pid.B/2011/PN.JKT.Pst tanggal 20 September 2011, terpidana divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dengan ketentuan tidak usah dijalankan kecuali dikemudian hari oleh karena ada putusan hakim terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama dua tahun karena terbukti melanggar pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Jaksa kasasi dan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 522/Pid/2011/PT.Dki tanggal 11 Januari 2012 terpidana terbukti melanggar pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp40.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan denda kurungan empat bulan” ujarnya


Kurir Kokain Menangis Saat Dieksekusi Kejari Jakpus

Selanjutnya pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 599K/Pid/2013/MARI tanggal 25 Mei 2015 terpidana terbukti melanggar pasal 114 (2) jo 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan denda kurungan enam bulan dikurangi masa penahanan yang telah jalani.

“Sebelumnya terpidana sudah menjalani penahanan selama 10 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sementara waktu itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Tinggi tersebut” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Nur Winardi, SH.,MH, Kamis (22/10)

Usai diperiksa kesehatannya pada pukul 21.05 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat langsung membawa terpidana untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur

Seperti diketahui kasus ini bermula saat terpidana Elissa Gunawan pada Kamis, 30 Desember 2010 sekitar jam 09.00 Wib menerima paket di Apartemen FX Residence No. 25, C Jalan Sudirman, Kelurahan Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat berupa barang bertuliskan necklace akan tetapi paket tersebut berisi satu kotak makanan ringan merk Raisin Brain yang didalamnya berisi tiga paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Kokain seberat 42,8 gram dan memberikan paket tersebut kepada Andhi Chandra.

“paket tersebut dikirim oleh temannya bernama David yang berada di Amerika Serikat” pungkasnya (ips)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS