bendera

Kamis, 23 April 2026    23:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim


ips,    16 Oktober 2020,    10:57 WIB

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim
Penjemputan Terpidana

Jakarta – mediaindonesianews.com: Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana (53) di jemput paksa oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung saat hendak keluar dari kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WITA


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim

"berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 terdakwa (Ida Bagus Surya Bhuana) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pida na korupsi secara bersama-sama” ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, Kamis (15/10)

Budi mengungkapkan bahwa, Ida Bagus Surya Bhuwana adalah salah seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“terdakwa selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp175.106.501.048,- sesuai laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)." Kata Budi didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Ashari Syam, SH.,MH dan Kasie Pidsus DR. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH.


Budi menjelaskan, penjemputan paksa terpidana ini tetap melakukan prosedur protokol Covid-19 dengan melakukan rapit test dulu sebelum dibawa ke Jakarta.

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol Covid-19, karena aturannya sekarang begitu," jelasnya.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya (ips)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS