bendera

Kamis, 03 September 2026    06:55 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim


ips,    16 Oktober 2020,    10:57 WIB

Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim
Penjemputan Terpidana

Jakarta – mediaindonesianews.com: Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana (53) di jemput paksa oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Badung saat hendak keluar dari kawasan Jimbaran View, Badung, Bali, Kamis 15 Oktober 2020 pukul 16.00 WITA


Kejari Jakpus Jemput Paksa Terpidana Korupsi Dapen Pupuk Kaltim

"berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020 terdakwa (Ida Bagus Surya Bhuana) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pida na korupsi secara bersama-sama” ujar Kepala Kejari Jakpus Riono Budi Santoso, Kamis (15/10)

Budi mengungkapkan bahwa, Ida Bagus Surya Bhuwana adalah salah seorang terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.

“terdakwa selaku Direktur PT Bukit Inn Resort terbukti telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp175.106.501.048,- sesuai laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)." Kata Budi didampingi Kepala Seksi (Kasie) Intel, Ashari Syam, SH.,MH dan Kasie Pidsus DR. Muhammad Yusuf Putra, SH.,MH.


Budi menjelaskan, penjemputan paksa terpidana ini tetap melakukan prosedur protokol Covid-19 dengan melakukan rapit test dulu sebelum dibawa ke Jakarta.

"Iya, tentu kami tetap mematuhi prosedur protokol Covid-19, karena aturannya sekarang begitu," jelasnya.

Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba guna menjalani hukuman pidana kurungan penjara selama lima tahun. 

"Terdakwa akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun," pungkasnya (ips)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS