bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor


dee maz,    15 Februari 2020,    18:14 WIB

Bareskrim Polri Berhasil Bongkar Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Kawin Kontrak di Bogor

Jakarta – MINews : Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus kawin kontrak dan short time di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.


Pengungkapan tersebut berawal dari adanya video di YouTube berbahasa Inggris yang tersebar luas dan dilihat oleh berbagai negara (Internasional) yang menyebutkan bahwa daerah Puncak, Jawa Barat terdapat Wisata Sex Halal lengkap dengan mencantumkan video testimoni pelaku.

Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, wisata seks di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat ini sudah menjadi pembahasan internasional dan sebuah akun mengupload video liputan investigasi media asing soal kawin kontrak di Puncak, Bogor di sosial media YouTube.

 “Sebanyak lima orang kita tangkap. Mulai dari penyedia, pengguna dan sopir,” jelasnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/20).


Polisi juga berhasil mengamankan lima orang tersangka. Diketahui, pelaku berinisial NN dan OK yang berperan sebagai Mucikari menentukan harga booking out short time atau kawin kontrak dimana korban berhubungan badan dengan pelanggan selama 1-3 jam sebesar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu sedangkan harga 1 malam sebesar Rp 1-2 juta dan booking out secara kawin kontrak selama 3 hari dibayarkan seharga Rp 5 juta sedangkan untuk waktu 7 hari dibayarkan seharga Rp 20 juta. Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari sebesar 40%.

Brigjen Pol Ferdy Sambo menambahkan, para mucikari ini rata-rata memiliki 20 perempuan yang siap untuk dikawinkan atau hanya short time. Adapun praktik terlarang ini sudah ada sejak 2015 silam. “Direkrut dari kampungnya, sudah ada orang-orangnya. Ini kan dari 2015 jadi sudah tahu siapa yang bersedia untuk kawin kontrak, short time, jadi sudah ada. Mereka ada 10 sampai 30 orang anak asuhlah,” jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 11 orang korban yang sudah dititipkan ke panti rehabilitasi akan diserahkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan rehabilitasi kepada korban dan beberapa korban diberikan terapi di rumah perlindungan seperti terapi psikososial, mental spiritual terkait persiapan mereka untuk kembali ke keluarga maupun masyarakat.

Atas perbuatannya para pelaku terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Podana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS