bendera

Kamis, 23 April 2026    20:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tipu Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Divonis 3,5 Tahun Penjara


ina,    14 Februari 2020,    18:31 WIB

Tipu Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Divonis 3,5 Tahun Penjara

Depok - MINews : Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas (40) pada Kamis, 13 Februari 2020.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Depok diketuai Andi Musafir dengan Anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menyatakan, terdakwa Abas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Hambali Abbas alias Abas terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Andi Musafir di Ruang Sidang II PN Depok.


JPU Siswatiningsih sebelumnya menuntut Abas bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, yakni melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Abas dalam Dakwaan JPU disebutkan, telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari sebesar Rp47 Juta, Saksi Agus Sumanto mengalami kerugian Rp.16.800.000,- Saksi Raharjo menderita kerugian Rp.23.500.000,- Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp.24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp.18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp.17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian sebesar Rp.21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian Rp.21.500.000,-

"Perbuatan itu dilakukan Abas dengan cara dana jamaah umroh yang masuk Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang sudah mendaftar di Tahun 2012 dan Tahun 2013," ucap JPU Siswatiningsih.

Sementara dana yang masuk Tahun 2015 lanjut Siswatiningsih, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar di Tahun 2014 

Dana yang masuk Tahun 2016, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar Tahun 2015.

"Atas hal itu maka, di Tahun 2016, Abas tidak dapat memberangkatkan jamaah umrohnya dengan tarif biaya promo yang ditawarkan sebesar Rp.15.500.000,- hingga Rp. 16.500.000,- Akan tetapi, biaya tersebut tidak bisa mencukupi total biaya perjalanan umroh yang sebenarnya itu sebesar Rp. 17.569.000,- sehingga hutangnya makin menumpuk dan terdakwa melarikan diri," pungkasnya. (Ina)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS