bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tipu Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Divonis 3,5 Tahun Penjara


ina,    14 Februari 2020,    18:31 WIB

Tipu Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Divonis 3,5 Tahun Penjara

Depok - MINews : Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan penggelapan uang jamaah umrah yang dilakukan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas (40) pada Kamis, 13 Februari 2020.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Depok diketuai Andi Musafir dengan Anggota Yuanne Marietta dan Ramon Wahyudi.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menyatakan, terdakwa Abas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Hambali Abbas alias Abas terbukti bersalah melakukan penggelapan secara berlanjut. Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Andi Musafir di Ruang Sidang II PN Depok.


JPU Siswatiningsih sebelumnya menuntut Abas bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, yakni melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Abas dalam Dakwaan JPU disebutkan, telah mengakibatkan kerugian terhadap Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari sebesar Rp47 Juta, Saksi Agus Sumanto mengalami kerugian Rp.16.800.000,- Saksi Raharjo menderita kerugian Rp.23.500.000,- Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp.24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp.18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp.17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian sebesar Rp.21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian Rp.21.500.000,-

"Perbuatan itu dilakukan Abas dengan cara dana jamaah umroh yang masuk Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umrah yang sudah mendaftar di Tahun 2012 dan Tahun 2013," ucap JPU Siswatiningsih.

Sementara dana yang masuk Tahun 2015 lanjut Siswatiningsih, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar di Tahun 2014 

Dana yang masuk Tahun 2016, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar Tahun 2015.

"Atas hal itu maka, di Tahun 2016, Abas tidak dapat memberangkatkan jamaah umrohnya dengan tarif biaya promo yang ditawarkan sebesar Rp.15.500.000,- hingga Rp. 16.500.000,- Akan tetapi, biaya tersebut tidak bisa mencukupi total biaya perjalanan umroh yang sebenarnya itu sebesar Rp. 17.569.000,- sehingga hutangnya makin menumpuk dan terdakwa melarikan diri," pungkasnya. (Ina)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS