bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Tambang Timah Ilegal Gunakan Modus Baru


dee maz,    07 Februari 2020,    16:19 WIB

Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Tambang Timah Ilegal Gunakan Modus Baru

Jakarta - MINews : Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera bersama Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2020 berhasil mengamankan 2 pelaku penambangan illegal di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Kedua pelaku berinisial RAN (40) dan HAN (25) ini merupakan warga kelurahan Sungai Baru, Muntok, Provinsi Bangka Belitung.

Modus operandi yang dilakukan tergolong baru, yaitu dengan membendung aliran air di Gunung Menumbing kemudian air dialirkan ke bawah gunung dengan selang yang dibuat sedemikian rupa sehingga tekanan air menjadi lebih kuat untuk disemprotkan ke bawah batu batu gunung baru kemudian dilakukan pemisahan antara biji timah dengan batu batu kecil.

Modus operandi memanfaatkan tekanan air tanpa mesin ini juga sulit terlacak karena kegiatannya tanpa menimbulkan suara mesin dan berpindah-pindah.


Pelaku diamankan petugas ketika sedang melakukan aktifitas penambangan di kawasan hutan Tahura Gunung Menumbing.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan kegiatan dalam kawasan hutan sejak tanggal 12 Januari 2020.

Pelaku dan barang bukti berupa peralatan tambang, hasil tambang dan kendaraan roda dua milik para pelaku dibawa dan diamankan ke Pos Gakkum LHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk diproses lebih lanjut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat kedua pelaku dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo. 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang berbunyi “Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Yazid Nurhuda menyatakan bahwa jajarannya telah menyerahkan berkas perkara tahap I pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Selanjutnya kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap aktor utama penambangan ilegal ini," tandas Yazid.

PPNS juga telah melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga sebagai kolektor timah dari Kabupaten Bangka Barat.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku penambangan tanpa izin menjadi hal yang krusial dilakukan bukan hanya untuk menghukum pelaku namun juga untuk menimbulkan efek jera dan utamanya melestarikan kawasan hutan agar dapat berfungsi dengan baik.

Eduward menambahkan bahwa saat ini Penyidik KLHK juga sedang mencari dua pelaku tambang timah ilegal lainnya yaitu Ahmad Zainal Abidin dan Fansuri yang bertempat tinggal di dusun III sinar menumbing Desa air belo kecamatan mentok kabupaten bangka barat dan yang bertempat tinggal di Jl. Bandar dalam duaun II Desa air belo kecamatan Mentok kabupaten Bangka Barat.

Kedua pelaku ini masuk DPO karena merusak kawasan Tahura Gunung Menumbing pada lokasi yang berbeda. Kami terus memburu kedua pelaku ini. Kami minta kepada keduanya untuk menyerahkan diri, pungkas Eduward.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS