bendera

Selasa, 03 November 2026    07:32 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tak Bayar Iuran BPJS 156 Pekerja, Dua Dirut Perusahaan Tambang Granit Divonis 4 Bulan


dee maz,    28 Januari 2020,    11:45 WIB

Tak Bayar Iuran BPJS 156 Pekerja, Dua Dirut Perusahaan Tambang Granit Divonis 4 Bulan

Jakarta – MI.News : Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif vonis empat bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun kepada dua terdakwa Direktur Utama perusahaan tambang granit, PT KDH IG dan Direktur KDH M Y di PN Tanjung Balai Karimun, Kepri, Senin (21/1/2020) pekan lalu.


Dalam keterangan Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Minggu (26/1/2020), Direktur Penegakan Hukum Kemnaker Iswandi Hari berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Dalam pengawasan ketenagakerjaan yg di lakukan oleh pengawas Ketenagakerjaan dan PPNS Ketenagakerjaan, berhasil melakukan penindakan sampai P.21 Kita berharap ke depan semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku, " Direktur Iswandi

Sementara Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Agus Subekti  yang menyaksikan jalannya putusan vonis di PN Tanjung Balai Karimun juga berharap bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.


"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan, " katanya.

Ketua Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Joko Dwi Atmoko dalam putusannya menjatuhkan vonis kepada IG dan MY dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa penahanan sementara.

Vonis dijatuhkan karena kedua terdakwa tersebut menunggak/tak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) terhadap 156 pekerja. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

"Mengadili, dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan," kata Joko Dwi Atmoko saat membacakan putusan didampingi hakim anggota Yanuarni Abdul Gaffar dan Renny Hidayati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 Jo Pasal 19 Ayat (2) Undang Undang R.I. No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama enam bulan.

Sementara itu, penasihat hukum kedua terdakwa Andry Ermawan, menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS