bendera

Selasa, 03 November 2026    02:38 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Bangli Ungkap Kematian Petani di Sukawana, Terduga Pelaku Serahkan Diri


JroBudi,    13 Oktober 2026,    19:45 WIB

Polres Bangli Ungkap Kematian Petani di Sukawana, Terduga Pelaku Serahkan Diri
Konfrensi Pers Posek Kintamani dan Polres Bangli (Foto: JB)

Bangli-Mediaindonesianews.com: Polres Bangli bersama Unit Reskrim Polsek Kintamani mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang petani, I Ketut Selamat (49), warga Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Seorang pria berinisial IGD yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut menyerahkan diri ke Polsek Kintamani pada Jumat (9/10).


Polres Bangli Ungkap Kematian Petani di Sukawana, Terduga Pelaku Serahkan Diri

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penemuan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di jalan perkebunan menuju Pondokan Dalem, Desa Sukawana, pada Selasa (6/10) sekitar pukul 14.00 Wita.

Pada awalnya, peristiwa tersebut diduga sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan kejanggalan pada kematian korban sehingga penyelidikan dikembangkan untuk memastikan penyebab kematian,” demikian keterangan dalam rilis Polres Bangli, Selasa (13/10).


Atas persetujuan keluarga, jenazah korban kemudian menjalani autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Polda Bali pada Rabu (7/10).

Hasil sementara autopsi menunjukkan adanya luka lebam pada bagian belakang kepala yang menyebabkan tulang tengkorak bagian belakang mengalami keretakan hingga pecah. Cedera tersebut mengakibatkan pembengkakan otak serta tekanan pada otak kecil dan batang otak, yang berdampak pada gangguan pernapasan.

Temuan tersebut mengarah pada dugaan kekerasan menggunakan benda keras. Berdasarkan pemeriksaan sementara, luka diperkirakan terjadi akibat lebih dari satu pukulan menggunakan benda dengan permukaan relatif halus, seperti kayu atau besi.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah menemukan indikasi dugaan tindak pidana, tim gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan olah TKP lanjutan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Setelah IGD menyerahkan diri, penyidik melakukan pemeriksaan dan reka ulang untuk mendalami rangkaian kejadian serta menelusuri benda yang diduga digunakan dalam penyerangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban dipukul pada bagian belakang kepala menggunakan sebatang kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi dua batang kayu masing-masing sepanjang 77 sentimeter dan 36 sentimeter, satu ranting kayu sepanjang 36 sentimeter, serpihan kayu, satu talenan bambu, satu batu, serta sebilah sabit.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 2664 FDJ, sebuah kemeja lengan pendek bermotif daun berwarna hijau, dan celana pendek berwarna hitam.

Dugaan Motif Berkaitan dengan Sakit Hati

Dalam keterangan awal penyidik, dugaan penyerangan tersebut dipicu rasa sakit hati terduga pelaku terhadap perkataan dan sikap korban.

IGD disebut merasa tersinggung karena korban diduga mengucapkan kata-kata yang tidak pantas serta melemparnya menggunakan batu dan ranting kering.

Meski demikian, dugaan motif tersebut masih merupakan bagian dari keterangan awal penyidikan dan perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban hukum pihak yang bersangkutan.

Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan alternatif berupa Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik juga mempertimbangkan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, serta pembuktian unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bangli menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan masyarakat.

Proses hukum selanjutnya akan mendalami keterangan saksi, hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, serta keterangan terduga pelaku guna mengungkap secara menyeluruh penyebab dan rangkaian kematian korban.

Dalam proses tersebut, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (JB)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS