bendera

Selasa, 03 November 2026    03:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan


Jro Budi,    10 Oktober 2026,    17:26 WIB

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Perairan Serangan
Istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang diduga menjadi sasaran penyelundupan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu (10/10). Seluruh penyu ditemukan dalam kondisi hidup di atas sebuah perahu biru tanpa awak.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau yang disebut kerap terjadi di sekitar perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Saat patroli, petugas mencurigai sebuah perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut diduga tidak seperti perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan tersebut.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup di atas perahu tanpa awak. Seluruh satwa dilindungi beserta perahu tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku Masih Diburu

Setelah penemuan itu, petugas membawa barang bukti ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna memastikan penanganan dan perawatan satwa tersebut.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang diduga bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

Perahu yang ditemukan di lokasi tidak disertai awak. Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku diduga melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

KBP Ariasandy menyampaikan bahwa pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

Dalam rilis tersebut, ancaman pidana yang disampaikan berupa hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan ketentuan pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyu Disiapkan untuk Dilepasliarkan

Ditpolairud Polda Bali mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan satwa dilindungi. Kepolisian juga mengimbau warga, khususnya masyarakat pesisir, agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas.

Sementara itu, sebanyak 22 ekor penyu hijau yang telah diamankan akan mendapatkan perawatan serta pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali sebelum direncanakan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap identitas pelaku, menelusuri asal-usul penyu, serta mendalami dugaan tujuan pengiriman satwa dilindungi tersebut. (JB)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS