bendera

Selasa, 03 November 2026    04:50 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


12 Hari Pasca Kebakaran Sumur Minyak, Polisi Belum Ungkap Tersangka


Hadi,    19 September 2026,    08:37 WIB

12 Hari Pasca Kebakaran Sumur Minyak, Polisi Belum Ungkap Tersangka
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Sudah 12 hari berlalu sejak kebakaran hebat terjadi di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di Rompok Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Namun hingga Sabtu (19/9), belum ada informasi resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.


Kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam (12/9) itu diduga menewaskan dua pekerja. Keduanya disebut mengalami luka bakar serius dan sempat mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Sekayu sebelum akhirnya meninggal dunia.

Informasi mengenai dua korban jiwa tersebut disampaikan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Dua orang pekerja mengalami luka bakar dan sempat dibawa ke rumah sakit di Sekayu. Namun, keduanya meninggal dunia,” ujar seorang warga, Sabtu (19/9).


Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan karena selain menimbulkan korban jiwa, lokasi kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal. Warga mempertanyakan sejauh mana aparat penegak hukum mengusut aktivitas di lokasi tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Warga menyebut lokasi tersebut diduga berada di lahan milik seseorang berinisial BH dan AN. Namun, informasi mengenai kepemilikan lahan, pengelolaan sumur, hubungan kedua nama tersebut dengan aktivitas pengeboran, maupun legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Bukan Sekadar Mengusut Penyebab Kebakaran

Warga meminta penyelidikan tidak berhenti pada pencarian penyebab terjadinya kebakaran. Menurut mereka, aparat juga perlu mengungkap rantai pengelolaan aktivitas pengeboran di lokasi tersebut.

“Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak. Jangan sampai aparat baru bergerak setelah terjadi kebakaran dan ada korban jiwa,” ujarnya.

Ia mendesak Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolres Muba memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, proses hukum diharapkan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.

“Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

Menurut warga, sejumlah hal penting perlu dijawab aparat, antara lain siapa pengelola lokasi, siapa yang mempekerjakan para pekerja, bagaimana kegiatan pengeboran berlangsung, apakah terdapat izin, serta apakah standar keselamatan kerja diterapkan di lokasi.

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat insiden tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga diduga menyebabkan dua orang kehilangan nyawa.

12 Hari Tanpa Kejelasan Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Sanga Desa maupun Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin mengenai adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, status legalitas aktivitas pengeboran, identitas resmi kedua korban, maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana proses hukum kasus kebakaran tersebut berjalan setelah 12 hari berlalu?

Masyarakat berharap aparat segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Jika penyelidikan masih berlangsung, publik perlu mengetahui tahapan yang telah dilakukan. Sebaliknya, apabila telah ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan kasus ini dinilai tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan mencatat adanya korban. Publik menunggu kepastian mengenai penyebab kebakaran, status aktivitas di lokasi, pihak yang mengelola, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang diduga merenggut dua nyawa pekerja tersebut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS