bendera

Selasa, 03 November 2026    04:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan Kejanggalan SHM Pengganti di BPN Badung Disorot, Penguasaan Tanah Sejak 1985 Dipersoalkan


JroBudi,    12 September 2026,    11:53 WIB

Dugaan Kejanggalan SHM Pengganti di BPN Badung Disorot, Penguasaan Tanah Sejak 1985 Dipersoalkan
istimewa

Badung-Mediaindonesianews.com: Dugaan kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pengganti di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat dalam sengketa tanah yang melibatkan Indrawati, perempuan yang mengaku telah menguasai dan menempati tanah bersama mendiang suaminya sejak 1985.


Di atas tanah tersebut berdiri bangunan permanen berlantai dua yang selama puluhan tahun disebut dihuni keluarga Indrawati. Namun, sejak sekitar 2016, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah dengan dasar sertifikat yang disebut berstatus hilang.

Pihak pendamping hukum Indrawati, I Made Somya Putra, SH., MH mempertanyakan proses penerbitan sertifikat pengganti, termasuk dasar administrasi, riwayat warkah, serta status data fisik dan yuridis tanah yang masih menjadi objek perselisihan.

Menurutnya, pihak yang mengklaim kepemilikan sebelumnya mengajukan permohonan sertifikat pengganti dan meminta pengukuran ulang dengan melibatkan Kantah Badung. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepolisian terhadap Indrawati atas dugaan pendudukan tanah tanpa izin.


Namun, proses penyidikan yang berlangsung pada 2017 disebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pada 2018, para pihak disebut diarahkan untuk menempuh jalur hukum perdata guna menyelesaikan klaim kepemilikan.

Sorotan kembali muncul pada 2023 ketika permohonan sertifikat pengganti disebut diajukan kembali dan kemudian diterbitkan oleh Kantah Badung.

Pihak Indrawati mempertanyakan penerbitan tersebut karena sengketa kepemilikan masih berlangsung dan perkara terkait disebut telah bergulir melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung.

I Made Somya Putra, SH., MH juga mempertanyakan apakah seluruh prosedur administratif, termasuk pemeriksaan dokumen, validasi data yuridis, pengecekan data fisik, serta pengukuran, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu, terdapat persoalan mengenai waktu penerbitan sertifikat dan pemberitahuan putusan pengadilan kepada instansi pertanahan. Klaim tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari Kantah Badung dan dokumen resmi perkara.” Katanya kepada awak media, Jum’at (11/9)

Kejanggalan lain yang dipersoalkan adalah munculnya dua dokumen yang disebut sebagai SHM asli untuk objek tanah yang sama.

Dalam salah satu kesempatan, kuasa hukum pihak lawan disebut menunjukkan sertifikat pengganti yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Sementara dalam proses mediasi pada 17 Februari 2026, pihak yang sama disebut memperlihatkan dokumen sertifikat lain yang mencantumkan tanggal penerbitan 9 Januari 2026.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kronologi penerbitan, status keaslian dokumen, serta kemungkinan adanya lebih dari satu dokumen sertifikat untuk objek yang sama.

I Made Somya Putra, SH., MH juga mempertanyakan klaim bahwa sertifikat pengganti tersebut masih berbentuk analog dan diduga tidak didahului pengukuran ulang. Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui data resmi Kantah Badung.

Di tengah sengketa tersebut, Indrawati kembali dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. I Made Somya Putra, SH., MH menilai laporan tersebut perlu dilihat secara objektif karena status penguasaan tanah dan legalitas dokumen masih menjadi pokok sengketa dan pihaknya juga telah menempuh tiga jalur hukum untuk memperjuangkan kepentingan kliennya.

“Ketiga langkah tersebut meliputi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan cacat administrasi penerbitan sertifikat, perbaikan gugatan perdata dengan melibatkan seluruh ahli waris, serta laporan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan keterangan palsu kepada pihak berwenang.” jelasnya

Menurut I Made Somya Putra, SH., MH, gugatan perdata sebelumnya dinilai belum melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah, sehingga aspek keperdataan dan kedudukan para ahli waris masih perlu diperjelas melalui proses hukum.

Untuk itu I Made Somya Putra, SH., MH meminta Kantah Badung memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan SHM pengganti.

“termasuk Riwayat penerbitan dan penggantian sertifikat; Keberadaan serta validitas warkah; Data fisik dan data yuridis objek tanah; Proses pengukuran dan pemeriksaan lapangan; Status sertifikat sebelumnya yang disebut hilang; Kronologi penerbitan dokumen bertanggal maupun tidak bertanggal; Serta hubungan penerbitan sertifikat dengan proses sengketa yang sedang berjalan.” ujarnya

Dugaan kejanggalan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau kesalahan administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini ditulis, persoalan penerbitan SHM pengganti, keberadaan dua dokumen yang disebut sebagai sertifikat asli, serta dugaan pelanggaran administrasi masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum memperoleh kesimpulan final.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah, perlindungan terhadap penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun, serta transparansi dan akuntabilitas administrasi pertanahan. (JB)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS