bendera

Selasa, 03 November 2026    04:54 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Nicko Widjaja, Kuasa Hukum Soroti Risiko bagi Investasi Modal Ventura


Tim Red,    04 September 2026,    15:24 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Nicko Widjaja, Kuasa Hukum Soroti Risiko bagi Investasi Modal Ventura
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Nicko Widjaja, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi pada TaniHub Group. Dalam putusan banding, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta kepada Nicko.


Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Nicko Widjaja, Kuasa Hukum Soroti Risiko bagi Investasi Modal Ventura

Putusan tersebut disambut kekecewaan oleh Nicko. Ia menilai pertimbangan majelis hakim dalam putusan banding masih banyak mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen awal perkara, sementara menurutnya sejumlah fakta telah berkembang dan berubah selama proses persidangan.

“Kecewa sekali, karena semua yang disebutkan itu masih sama seperti yang kita lihat di BAP,” ujar Nicko seusai pembacaan putusan.

Nicko juga mempertanyakan tidak dicantumkannya POJK Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting untuk melihat karakter investasi modal ventura.


“Modal ventura itu memang investasi kepada perusahaan yang masih merugi, yang belum bankable. Investasi modal ventura berbeda dengan bank karena mandat utamanya adalah mencari pertumbuhan melalui investasi pada perusahaan yang masih berkembang dan belum tentu menghasilkan keuntungan dalam waktu singkat,” katanya.

Menurut Nicko, jika investasi pada perusahaan yang masih mengalami kerugian dipandang sebagai kesalahan, hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi industri startup dan modal ventura di Indonesia.

Ia juga menyoroti keterlibatan investor asing dalam ekosistem perusahaan teknologi Indonesia. Nicko menyebut sebagian besar investasi pada TaniHub berasal dari investor Singapura.

Menurutnya, ketidakpastian dalam membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana dapat membuat investor asing semakin berhati-hati menanamkan modal di Indonesia.

Nicko bahkan memperkirakan putusan tersebut dapat memberikan dampak besar terhadap perkembangan industri modal ventura.

“Mundur 10 tahun. Kita kembali lagi ke 2015,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Konsep Kerugian Negara

Kuasa hukum Nicko, Ditho Sitompoel, turut mempersoalkan cara menghitung kerugian keuangan negara yang menjadi dasar pertimbangan dalam perkara tersebut.

Menurut Ditho, dalam persidangan majelis hakim menyatakan kerugian telah terjadi atau merupakan actual loss, dengan mendasarkan pada keterangan ahli BPKP yang menyebut kerugian terjadi ketika uang negara keluar.

Namun, tim kuasa hukum menilai pendekatan tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Menurut kami, pendekatan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti, karena harus dilihat secara utuh bagaimana perkembangan investasi, kondisi aset, proses pengembalian, serta nilai ekonomi yang masih melekat pada investasi tersebut,” ujar Ditho.

Ia menyebut posisi investasi dalam perkara tersebut menurut pihaknya masih merupakan floating loss, bukan kerugian final yang secara nyata telah hilang seluruhnya.

Ditho menilai persoalan tersebut penting karena investasi modal ventura memang memiliki karakter risiko tinggi. Perusahaan modal ventura tidak hanya menanamkan modal pada perusahaan yang telah menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada perusahaan yang sedang berkembang dan memiliki potensi pertumbuhan.

“Kerugian pada suatu periode tidak otomatis berarti investasi tersebut gagal atau seluruh nilai investasi telah hilang,” katanya.

Ia khawatir apabila risiko bisnis diperlakukan sama dengan kerugian negara yang telah nyata terjadi, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap kepercayaan investor.

“Putusan ini tentu akan merusak ekosistem investasi modal ventura yang ada di Indonesia,” ujar Ditho.

Minta Pemerintah dan OJK Beri Kepastian

Kuasa hukum lainnya, Philipus Harapenta Sitepu, menyoroti apa yang dinilainya sebagai ketidakkonsistenan antara regulasi mengenai modal ventura dengan pertimbangan majelis hakim.

Philipus menyebut regulasi OJK mengatur karakter modal ventura sebagai investasi kepada perusahaan yang berkembang dan memiliki risiko, termasuk perusahaan yang belum menghasilkan keuntungan.

“OJK itu mengamanahkan bahwa modal ventura ini mencari perusahaan yang berkembang dan cenderung merugi. Sedangkan pendapat Majelis tadi, kenapa kamu nggak investasi pada saat untung?” ujar Philipus.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum.

“Artinya kan ada tidak konsistenan pemerintah di situ. Oleh karena itu persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah dan OJK agar tidak terjadi perbedaan tafsir antara tujuan regulasi dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Sementara itu, terkait langkah hukum berikutnya, tim kuasa hukum menyatakan akan kembali berdiskusi dengan Nicko Widjaja dan keluarganya.

Tim hukum masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(red)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS