Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mencatat sejumlah capaian kinerja dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat menjelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.
Salah satu capaian menonjol berasal dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yakni pelaksanaan eksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 yang ditetapkan sebagai barang bukti untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyanta, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Pidsus Arthur Fritz Gerald, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Maria Petrona Dity Justitia Masella, SH., serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Reinaldo Sampe, SH., MH., di Kantor Kejari Mimika, Selasa (1/9)
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika yang dipimpin langsung Kajari Mimika. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Cabang/Perwakilan Bank BNI Cabang Timika.
Pelaksanaan eksekusi berlandaskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 7560/K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Mimika Nomor Sprint-692/R.1.19/Fu.1/08/2026 tanggal 20 Agustus 2026.
Dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut, terpidana Paulus Johanis Kurnala, selaku Direktur PT Karya Mandiri Permai sebagai penyedia jasa, dijatuhi pidana pokok berupa penjara dan denda serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Sementara itu, uang tunai sebesar Rp5,43 miliar sebelumnya telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika sejak tahap penuntutan.
Berdasarkan amar putusan, uang tersebut ditetapkan untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terpidana.
Tim Jaksa Eksekutor kemudian menyetorkan seluruh uang hasil eksekusi barang bukti tersebut ke Kas Negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan pada Bank BNI.
Kejari Mimika menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bidang Pidsus dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan badan, tetapi juga mengejar pemulihan kerugian keuangan negara secara nyata.
Optimalisasi Keadilan Restoratif
Sementara pada bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Mimika terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan Pengakuan Bersalah (PB).
Berdasarkan ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 82 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kejari Mimika telah mengajukan tujuh perkara melalui mekanisme MKR.
Dari jumlah tersebut, enam perkara telah memperoleh persetujuan, sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pengajuan.
Selain itu, melalui mekanisme Pengakuan Bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Kejari Mimika telah menyelesaikan satu perkara.
Kejaksaan menyatakan penerapan MKR dan PB dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan korban, hak tersangka maupun terdakwa serta rasa keadilan masyarakat.
Pulihkan Tunggakan BPJS Rp115,46 Juta
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika juga mencatat sejumlah capaian.
Dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi, Kejari Mimika telah menerbitkan 14 Surat Kuasa Khusus (SKK), masing-masing enam SKK untuk BPJS Kesehatan dan delapan SKK untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk kegiatan Pendampingan Hukum, Kejari Mimika telah melakukan dua pendampingan, yakni terkait Pembangunan Puskesmas Perintis dan Pemeliharaan Puskesmas Ipaya.
Sementara dalam upaya pemulihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Mimika berhasil memulihkan dana sebesar Rp115.461.927.
Selain itu, Kejari Mimika juga telah dan sedang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Papua Cabang Mimika, serta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.
Kajari Mimika menyatakan seluruh capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan tugas dan fungsi secara harmonis, akuntabel, transparan dan inovatif, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kejari Mimika terus berkomitmen meningkatkan kinerja serta memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan berintegritas. (Agn)