bendera

Kamis, 03 September 2026    01:42 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Produksi dan Promosikan Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar


JroBudi,    28 Agustus 2026,    16:12 WIB

Diduga Produksi dan Promosikan Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar
WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar (foto: ist/imigrasi denpasar)

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R., Kamis (27/8). Deportasi dilakukan setelah L.R. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten bermuatan asusila melalui platform digital.


Diduga Produksi dan Promosikan Konten Asusila, WN Prancis Dideportasi Imigrasi Denpasar

L.R., laki-laki berusia 30 tahun, tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, L.R. masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap WNA tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap L.R., termasuk memeriksa dokumen perjalanan serta aktivitas yang bersangkutan selama berada di wilayah Indonesia.


Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, L.R. diketahui diduga melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital yang dikenal dengan inisial OF.

Selain membuat konten, yang bersangkutan juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah kepada konten tersebut untuk diperjualbelikan secara digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan keimigrasian dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” ujar R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pihaknya mendukung langkah jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali,” ujar Ramdhani.

Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian terhadap Orang Asing dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

L.R. kemudian dideportasi melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/8) dan dipulangkan ke negara asalnya, Prancis.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Orang Asing di Bali.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dapat menyampaikannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui kanal resmi WhatsApp di nomor +62 812-4618-3838.

Imigrasi menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (JB)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS