bendera

Kamis, 03 September 2026    03:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Mantan Ketua LPD Desa Adat Mambal Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp33,6 Miliar


Jro Budi,    07 Juli 2026,    08:41 WIB

Mantan Ketua LPD Desa Adat Mambal Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp33,6 Miliar
Istimewa

Badung-Mediaindonesianews.com: Polres Badung menetapkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, berinisial IWAW (56), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai Rp33.678.732.900 atau sekitar Rp33,6 miliar.


Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak laporan diterima pada 29 November 2022.

"Proses penanganan dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan memeriksa sebanyak 111 orang saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung minimal dua alat bukti sah dan barang bukti lainnya, penyidik menetapkan IWAW sebagai tersangka," ujar AKBP Joseph Edward Purba dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (6/7).

Dalam penyidikan, polisi memeriksa berbagai pihak, mulai dari pengurus, staf dan badan pengawas LPD, puluhan debitur, nasabah tabungan dan deposito, auditor kantor akuntan publik, ahli perekonomian negara, hingga ahli hukum pidana.


Hasil penyidikan mengungkap tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan kredit, di antaranya memberikan pinjaman menggunakan identitas pribadi, anggota keluarga maupun pihak lain sebagai debitur. Kredit bermasalah kemudian diduga direstrukturisasi berulang kali tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancar.

Menurut Kapolres, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang digunakan bagi kepentingan pribadi dengan motif ekonomi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 28 Mei 2021 terkait nasabah LPD Desa Adat Mambal yang tidak dapat menarik dana simpanannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan, sementara Desa Adat Mambal meminta Lembaga Pengawas LPD Provinsi Bali melakukan audit terhadap kondisi keuangan LPD.

Audit awal yang dilakukan Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha pada akhir 2021 menemukan indikasi kerugian sekitar Rp211,8 miliar. Namun proses penyidikan sempat mengalami hambatan karena kondisi kesehatan ketua LPD saat itu serta meninggalnya auditor utama Prof. I Wayan Ramantha pada April 2024.

Penyidik kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Dony N dan Rekan untuk melakukan audit ulang pada Mei 2025. Hasil audit yang diserahkan pada 28 Mei 2026 menyimpulkan kerugian keuangan sebesar Rp33,6 miliar yang diduga menjadi tanggung jawab tersangka.

Selain menghitung kerugian, auditor juga menemukan dugaan penyalahgunaan pemberian kredit menggunakan identitas pihak lain, restrukturisasi kredit macet tanpa persetujuan debitur, serta penyalahgunaan dana yang menimbulkan kerugian aktual maupun potensi kerugian bagi LPD.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendirian dan pengukuhan pengurus LPD, 87 berkas perjanjian kredit, 27 sertifikat hak milik, satu sertifikat hak tanggungan, 49 BPKB kendaraan sebagai jaminan, dokumen tabungan, deposito, pinjaman, serta laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Dony N dan Rekan.

Polisi memperkirakan jumlah korban dalam perkara ini mencapai sekitar 200 nasabah LPD Desa Adat Mambal.

Atas perbuatannya, IWAW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tegas AKBP Joseph Edward Purba. (JB)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS