bendera

Kamis, 03 September 2026    03:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Oknum Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat usai Divonis 3 Tahun dalam Kasus TPPO


Jro Budi,    30 Juni 2026,    14:34 WIB

Oknum Anggota Ditpolairud Polda Bali Diusulkan Dipecat usai Divonis 3 Tahun dalam Kasus TPPO
Istimewa

Denpasar-Mediaindoneaianews.com: Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang oknum anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berinisial I Putu S (32). Usulan pemecatan itu diajukan setelah yang bersangkutan divonis tiga tahun penjara dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.


Kabid Propam Polda Bali, Ketut Agus Kusmayadi, menegaskan institusinya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang.

"Kami menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Tidak ada pelanggaran yang dibiarkan. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kusmayadi saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (29/6).

Menurutnya, proses PTDH diawali dengan usulan dari Polda Bali yang kemudian diteruskan ke Mabes Polri. Keputusan akhir mengenai pemberhentian anggota berada di tingkat Mabes Polri.


Kusmayadi menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai Kabid Propam, sekitar 35 personel telah diproses hingga dijatuhi sanksi PTDH akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme tanpa adanya perlakuan khusus.

Ia menambahkan, kasus pidana yang paling banyak melibatkan anggota Polri masih didominasi penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, seluruh bentuk pelanggaran tetap ditindak tegas sesuai tingkat kesalahannya.

"Terkait anggota Polri yang terlibat tindak pidana, semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, sekecil apa pun," tegasnya.

Selain penindakan internal, Bidpropam Polda Bali juga mengajak masyarakat berpartisipasi mengawasi perilaku anggota Polri melalui layanan pengaduan berbasis QR Code Yanduan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disertai identitas dan bukti pendukung untuk selanjutnya diproses oleh Bidpropam hingga Mabes Polri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap I Putu S dalam perkara TPPO terhadap 21 ABK KM Awindo 2A. Majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 455 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Putusan tersebut menjadi dasar Bidpropam Polda Bali mengusulkan sanksi PTDH terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri. (JB)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS