bendera

Kamis, 03 September 2026    03:26 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Saiful Mujani Penuhi Klarifikasi Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penghasutan


Fathan,    04 Juni 2026,    14:48 WIB

Saiful Mujani Penuhi Klarifikasi Polda Metro Jaya terkait Dugaan Penghasutan
Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Akademisi dan peneliti politik memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6) terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan.


Dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan usai memenuhi panggilan penyidik, Saiful menyatakan dirinya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap suara-suara kritis di ruang publik.

“Yang saya khawatirkan bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi bagi komunitas akademisi, intelektual publik, aktivis, dan semua pihak yang berkomitmen pada nilai-nilai kebangsaan. Kasus ini merupakan ujian bagi bangsa dan negara untuk membuktikan apakah Indonesia masih menghargai demokrasi,” kata Saiful Mujani.

Kuasa hukum Saiful Mujani, , menilai dugaan penghasutan yang disangkakan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Todung, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Saiful dalam sebuah acara halal bihalal akademisi yang sebelumnya menjadi perhatian publik.


“Menyampaikan opini atau kritik, sekeras apa pun, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang HAM, dan berbagai instrumen hukum internasional. Karena itu kami berharap setelah pemeriksaan ini selesai, kasus ini dapat ditutup,” ujar Todung.

Sementara itu, Ketua Umum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),Muhammad Isnur , menyatakan pihaknya ikut mendampingi Saiful Mujani sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

“Pelaporan dan kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan kritik merupakan ancaman serius bagi demokrasi,” kata Isnur.

Ia menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana karena pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani merupakan opini dan ekspresi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, YLBHI meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses hukum dan tidak melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah akademisi, pegiat hak asasi manusia, mahasiswa, serta dosen dari . Mereka menyatakan dukungan terhadap Saiful Mujani sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait hasil klarifikasi maupun tindak lanjut penanganan perkara tersebut. (FF)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS