bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar


Budi,    29 April 2026,    16:24 WIB

Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp55 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalbar.


Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit, Total Capai Rp170 Miliar

Capaian tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (29/4) di Aula lantai 4 Kejati Kalbar. Hadir dalam kesempatan itu jajaran Pidsus, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Siju, SH.,MH serta Kepala Seksi Penyidikan, Yuriza Antoni.

Penyelamatan Rp55 miliar ini menambah capaian sebelumnya sebesar Rp115 miliar yang telah diamankan pada 16 April 2026. Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar.

“Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan dan upaya konkret dalam memulihkan kerugian negara,” ujar Siju, SH.,MH Aspidsus Kejati Kalbar dalam keterangan pers.


Menurutnya, kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalbar Nomor 01/O.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.

Dalam proses penyidikan, sejumlah badan usaha pertambangan diketahui belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) sejak 2019 hingga 2022. Namun, seiring penanganan perkara oleh penyidik, kewajiban tersebut mulai dipenuhi.

Dana Rp55 miliar yang berhasil diamankan berasal dari penitipan jaminan kesungguhan pembangunan smelter oleh pihak terkait kepada penyidik Kejati Kalbar. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Kejati Kalbar menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak strategis bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Penyidikan perkara masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka maupun tambahan penyelamatan keuangan negara. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS