bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam


Agn,    06 Maret 2026,    00:09 WIB

ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam
Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara tindak pidana narkotika yang terkait penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/3).


ABK Kapal Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara di PN Batam

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyebut keyakinan tersebut diperoleh berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang terungkap selama persidangan, termasuk kesesuaian antara barang bukti dan alat bukti lain yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menilai sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni jumlah narkotika yang hampir mencapai dua ton, yang dinilai berpotensi merusak masa depan generasi bangsa apabila beredar di wilayah Indonesia.


Sementara itu, keadaan yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia relatif muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Berdasarkan fakta persidangan, Fandi diketahui merupakan anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam pengangkutan sabu dengan berat hampir dua ton bersama terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena jumlah narkotika yang disita dalam jaringan tersebut mencapai hampir dua ton, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan kasus narkotika skala besar di wilayah perairan Kepulauan Riau. (agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS