bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dugaan SBU Tidak Aktif Warnai Tender Jalan Nasional, Progan Sumsel Minta Audit Menyeluruh


Hadi,    18 Februari 2026,    19:11 WIB

Dugaan SBU Tidak Aktif Warnai Tender Jalan Nasional, Progan Sumsel Minta Audit Menyeluruh
Istimewa

Palembang-Mediaindonesianews.com: Dugaan pelanggaran prosedur lelang mencuat dalam proses tender di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan (Sumsel). Pro Gerakan Nasional (Progan) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumsel secara resmi melaporkan indikasi ketidaksesuaian administrasi salah satu peserta lelang yang diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) tidak aktif saat mengikuti tender.


Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 54/DPW-Progan/SS/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026. Dalam laporan itu, DPW Progan Sumsel menyoroti dugaan penggunaan SBU yang telah dicabut oleh salah satu perusahaan peserta lelang, yakni PT CPP, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketua DPW Progan Sumsel, Indra Setiawan, menegaskan bahwa SBU aktif merupakan syarat mutlak bagi badan usaha untuk dapat mengikuti proses tender pemerintah. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut dinilai serius dan harus segera ditindaklanjuti.

“Jika benar terdapat peserta yang menggunakan SBU mati atau telah dicabut, maka wajib dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh. Peserta tersebut harus didiskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Indra dalam keterangannya.


Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses lelang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat. Kondisi itu juga dinilai dapat merugikan peserta lain yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara sah.

Sebagai bentuk pengawasan publik, DPW Progan Sumsel menyatakan akan melayangkan surat lanjutan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektur Jenderal kementerian terkait di Jakarta, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pusat, guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Indra menegaskan langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan infrastruktur di Sumsel, melainkan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.

“Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada kejelasan atau tindak lanjut resmi, kami akan menempuh langkah konstitusional berupa penyampaian pendapat di muka umum secara damai, sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS