bendera

Kamis, 03 September 2026    04:22 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Mimika Terima Pembayaran Denda Rp50 Juta Perkara Korupsi Proyek Jembatan Agimuga


Agn,    26 Januari 2026,    16:44 WIB

Kejari Mimika Terima Pembayaran Denda Rp50 Juta Perkara Korupsi Proyek Jembatan Agimuga
Istimewa

Mimika-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta dari terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. Senin (26/1).


Kejari Mimika Terima Pembayaran Denda Rp50 Juta Perkara Korupsi Proyek Jembatan Agimuga

Pembayaran denda tersebut dilakukan oleh keluarga terpidana berinisial MMP dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arthur Fritz Gerald, SH., MH.

Uang denda itu merupakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jap tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.


Dalam amar putusan, terpidana dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider enam bulan pidana penjara. Setelah diterima, uang denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan Negeri Mimika akan terus mengawal dan mengamankan keuangan negara sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.(agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS