bendera

Sabtu, 25 April 2026    16:57 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Bawa Narkotika 3,4 Kg, Jaksa Tuntut Tiga WN Malaysia Penjara Seumur Hidup


Agn,    22 Januari 2026,    18:02 WIB

Bawa Narkotika 3,4 Kg, Jaksa Tuntut Tiga WN Malaysia Penjara Seumur Hidup
Istimewa

Tanjung Pinang-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana narkotika golongan I, yakni Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, dan Dahlia Binti Rofie (alm), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Selasa (20/1).


Ketiga terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia tersebut didakwa dalam perkara narkotika dengan berkas terpisah (splitsing). Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula pada 1 Juli 2025, saat terdakwa Muhammad Khairul dihubungi oleh seseorang berinisial Muhammad Fizwan alias Wan (DPO) untuk membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Jakarta bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie. Keesokan harinya, kedua terdakwa berangkat ke Tanjungpinang dan bertemu dengan Zulkifli alias Joey, sebelum sepakat melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

Namun, upaya tersebut gagal setelah ketiganya ditangkap oleh petugas BNNP Kepulauan Riau di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 3 Juli 2025 pukul 10.47 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di celana dalam para terdakwa.


Total barang bukti yang diamankan berupa sembilan paket sabu dengan berat bersih 3.447,36 gram, yang rencananya akan dibawa dari Malaysia ke Jakarta melalui rute Johor Baru–Tanjungpinang–Jakarta. Hasil uji laboratorium Balai POM Batam menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa menegaskan seluruh unsur dakwaan primair telah terpenuhi, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap masing-masing terdakwa serta memerintahkan agar seluruh barang bukti narkotika dirampas dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Sementara paspor dan kartu identitas terdakwa diminta untuk dikembalikan.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah memperhatikan penerapan KUHP baru, dengan tetap menjunjung asas lex favor reo tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana, sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Sabtu, 25 April 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut
img
Jumat, 24 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Bank Jakarta menggelar aksi donor darah kolaboratif bersama PWI Jaya, PMI Provinsi DKI Jakarta, dan Forum CSR DKI Jakarta
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat

MEDIA INDONESIA NEWS