bendera

Kamis, 03 September 2026    04:19 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Saksi Bank Beber Mutasi Rekening di Sidang Togar Situmorang, Keterangan Transfer Sorot Istilah “SP3” dan “Polda”


JroBudi,    22 Januari 2026,    09:46 WIB

Saksi Bank Beber Mutasi Rekening di Sidang Togar Situmorang, Keterangan Transfer Sorot Istilah “SP3” dan “Polda”
istimewa

Denpasar-Mediaindonesianews.com: Persidangan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali mengungkap fakta penting. Kali ini, saksi dari pihak perbankan memaparkan adanya mutasi rekening bernilai ratusan juta rupiah dengan keterangan transaksi yang tidak lazim dan menjadi sorotan majelis hakim, Selasa (20/1).


Operational Manager Bank OCBC, Ade Saputra, di hadapan persidangan menjelaskan hasil penelusuran mutasi rekening milik istri terdakwa sepanjang periode 2022 hingga 2023. Dalam laporan tersebut, ditemukan sejumlah transfer dengan nominal besar yang disertai keterangan mencantumkan istilah hukum, seperti “SP3”, “Polda”, hingga “Polda Viral”.

Salah satu transaksi yang disorot majelis hakim berasal dari saksi Agustinus Tilamba, yang menuliskan keterangan transfer “Polda SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)” dengan nilai mencapai Rp100 juta. Keterangan tersebut dinilai tidak lazim untuk transaksi perbankan pada umumnya.

Selain saksi dari pihak bank, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, untuk memberikan keterangan terkait klaim terdakwa yang menyebut memiliki kedekatan dengan pejabat Kemenkumham dalam pengurusan deportasi warga negara asing (WNA).


Di hadapan majelis hakim, Anggiat secara tegas membantah klaim tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki hubungan personal maupun profesional dengan terdakwa.

“Saya tidak mengenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga, dan saya juga tidak mengenal Fanni,” tegas Anggiat dalam persidangan.

Anggiat menjelaskan bahwa proses deportasi WNA memiliki prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan melalui jalur lobi personal. Ia mengakui pernah menerima surat dari terdakwa terkait permohonan pemblokiran paspor WNA, namun permohonan tersebut ditolak karena tidak sesuai kewenangannya.

Terkait dugaan aliran dana, Anggiat memastikan dirinya tidak pernah menerima imbalan atau bentuk pemberian apa pun. “Saya tidak pernah menerima apa pun,” ujarnya singkat.

Fakta persidangan mengenai munculnya istilah-istilah hukum dalam keterangan transfer bank ini menambah kompleksitas perkara yang menjerat Togar Situmorang. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana yang didakwakan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS