bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Narkotika di PN Batam


Agn,    21 Januari 2026,    19:50 WIB

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Terdakwa Narkotika di PN Batam
Istimewa

Batam-Mediaindonesianews.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut Dandy Faisal Bin Edy Faisal dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus tindak pidana narkotika, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (13/1)


Dalam perkara nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Btm. JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain tuntutan pidana seumur hidup, Penuntut Umum juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Sementara itu, barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Fajar Aulia Bin Abdul Aziz.


Diketahui, Dandy Faisal bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat sebagai terpidana narkotika yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika pada tahun 2023 dengan nomor perkara 636/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, SH., MH., menyatakan bahwa tuntutan pidana seumur hidup tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penguatan penanganan perkara tindak pidana narkotika secara tegas, profesional, dan berkeadilan. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS