bendera

Kamis, 03 September 2026    04:21 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tipu Kerja Sama Aset TNI, Direktur CV Kraton Resto Group Dieksekusi Jaksa


Tim Red,    20 Januari 2026,    18:21 WIB

Tipu Kerja Sama Aset TNI, Direktur CV Kraton Resto Group Dieksekusi Jaksa
Istimewa

Surabaya-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui tim eksekutor berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan, Effendi Pudjihartono, Direktur CV Kraton Resto Group, yang sebelumnya sempat buron. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.45 WIB, di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya Barat.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim melakukan pencarian dan pemantauan selama beberapa hari hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan terpidana di salah satu perumahan mewah di kawasan Dukuh Pakis. Saat dilakukan penangkapan, keluarga terpidana sempat melakukan penolakan, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (20/1)

Perkara ini bermula pada tahun 2022 saat Effendi Pudjihartono menjalin kerja sama dengan korban Ellen Sulistyo terkait pengelolaan tanah dan bangunan aset milik TNI AD cq. Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, yang akan digunakan sebagai restoran. Terpidana mengklaim memiliki hak pengelolaan aset tersebut selama 30 tahun.


Berdasarkan keterangan tersebut, korban mentransfer sejumlah dana kepada terpidana serta melakukan renovasi bangunan hingga beroperasi sebagai restoran Sangria by Pianoza. Namun pada tahun 2023, Kodam V/Brawijaya menghentikan operasional restoran dan menegaskan bahwa terpidana sudah tidak lagi memiliki hak pengelolaan atas aset tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp998 juta.

Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025 menyatakan Effendi Pudjihartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Usai penangkapan, terpidana langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS