bendera

Selasa, 03 November 2026    07:47 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kepala BPN Lombok Tengah Ditahan Kejati NTB, Terseret Korupsi Lahan MXGP Samota


JroBudi,    10 Januari 2026,    21:17 WIB

Kepala BPN Lombok Tengah Ditahan Kejati NTB, Terseret Korupsi Lahan MXGP Samota
istimewa

Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Subhan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota, Kabupaten Sumbawa. Penahanan dilakukan pada Kamis (8/1) setelah Subhan ditetapkan sebagai tersangka.


Selain Subhan, penyidik Kejati NTB juga menetapkan Ketua Tim Appraisal perhitungan harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mataram, Muhammad Julkarnain, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 09.00 Wita dan ditahan sekitar pukul 16.40 Wita.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SBHN (Subhan) yang saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan MJ (Muhammad Julkarnain) selaku tim appraisal dari KJPP,” ujar Zulkifli.


Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada tahun 2022–2023 dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota yang kini menjadi sirkuit MXGP.

Zulkifli mengungkapkan, dalam proses pengadaan tanah tersebut diduga terjadi kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp6,7 miliar. Pemkab Sumbawa disebut membeli lahan dengan nilai Rp52 miliar, padahal seharusnya dibayarkan sekitar Rp44 miliar.

“Terjadi mark up harga yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Sebagai tersangka, Subhan dan Muhammad Julkarnain dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pantauan di Kejati NTB, Subhan tampak didampingi penasihat hukumnya saat digiring menuju mobil tahanan jaksa. Penahanan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan MXGP Samota yang menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pertanahan dan proyek berskala internasional.

Kejati NTB menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...
img
Senin, 02 November 2026
Kalsel - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan tiga pesawat TNI Angkatan Udara (TNI AU) untuk melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai sebanyak 9,3 ton bahan modifikasi cuaca berupa garam...
img
Senin, 02 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penanggulangan kabut asap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)...

MEDIA INDONESIA NEWS