bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara


JroBudi,    18 Desember 2025,    09:29 WIB

Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara
Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Sengketa penebangan pohon kelapa di Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, berujung pada proses hukum dan vonis pidana. Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap prajuru Desa Adat Tegalalang.


Perkara ini bermula dari rencana penebangan pohon kelapa di sekitar rumah warga bernama Nengah Sumantra. Saat kegiatan hendak dilakukan, pecalang Desa Adat Tegalalang, Dewa Nyoman Sudarma, menghentikan sementara penebangan tersebut karena belum memenuhi prosedur adat yang telah disepakati bersama dalam rapat di kantor camat, yakni penebangan wajib disaksikan prajuru desa terkait.

Namun, tindakan pecalang tersebut justru memicu cekcok. Dalam peristiwa itu, I Wayan Karmada melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ucapan terdakwa dinilai merendahkan martabat prajuru desa dengan menyebut Sang Ketut Rencana “tidak tahu apa-apa” dan menggunakan istilah yang bermakna penghinaan terhadap perangkat adat.

Perkataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Desa Adat Tegalalang. Masyarakat menilai ucapan terdakwa bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melecehkan kehormatan dan wibawa lembaga adat. Atas dasar itu, prajuru desa melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.


Perkara kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Usai putusan dibacakan, Sang Ketut Rencana menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa adat dan prajuru adat memiliki kedudukan yang dilindungi, baik secara sosial maupun hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan adat di Bali tidak dapat dipandang remeh. Setiap tindakan dan ucapan yang merendahkan lembaga adat berpotensi berimplikasi hukum. Aparat desa pun mengimbau masyarakat, khususnya pendatang, agar memahami dan menghormati aturan serta tata krama adat setempat demi menjaga keharmonisan bersama.(JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS