bendera

Kamis, 23 April 2026    17:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara


JroBudi,    18 Desember 2025,    09:29 WIB

Kasus Penebangan Pohon Kelapa Berujung Pidana, Penghina Adat Tegalalang Divonis 3 Bulan Penjara
Istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Sengketa penebangan pohon kelapa di Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, berujung pada proses hukum dan vonis pidana. Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap prajuru Desa Adat Tegalalang.


Perkara ini bermula dari rencana penebangan pohon kelapa di sekitar rumah warga bernama Nengah Sumantra. Saat kegiatan hendak dilakukan, pecalang Desa Adat Tegalalang, Dewa Nyoman Sudarma, menghentikan sementara penebangan tersebut karena belum memenuhi prosedur adat yang telah disepakati bersama dalam rapat di kantor camat, yakni penebangan wajib disaksikan prajuru desa terkait.

Namun, tindakan pecalang tersebut justru memicu cekcok. Dalam peristiwa itu, I Wayan Karmada melontarkan kata-kata kasar yang ditujukan kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ucapan terdakwa dinilai merendahkan martabat prajuru desa dengan menyebut Sang Ketut Rencana “tidak tahu apa-apa” dan menggunakan istilah yang bermakna penghinaan terhadap perangkat adat.

Perkataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Desa Adat Tegalalang. Masyarakat menilai ucapan terdakwa bukan hanya menyerang individu, tetapi juga melecehkan kehormatan dan wibawa lembaga adat. Atas dasar itu, prajuru desa melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum.


Perkara kemudian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangli. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Usai putusan dibacakan, Sang Ketut Rencana menyampaikan bahwa keputusan pengadilan tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Ia menegaskan bahwa adat dan prajuru adat memiliki kedudukan yang dilindungi, baik secara sosial maupun hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan adat di Bali tidak dapat dipandang remeh. Setiap tindakan dan ucapan yang merendahkan lembaga adat berpotensi berimplikasi hukum. Aparat desa pun mengimbau masyarakat, khususnya pendatang, agar memahami dan menghormati aturan serta tata krama adat setempat demi menjaga keharmonisan bersama.(JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS