bendera

Kamis, 23 April 2026    17:10 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polres Gianyar Bongkar Jaringan Copet Internasional, Transfer Uang Hingga ke Uganda


JroBudi,    03 Desember 2025,    19:17 WIB

Polres Gianyar Bongkar Jaringan Copet Internasional, Transfer Uang Hingga ke Uganda
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap jaringan pencurian internasional yang beraksi di wilayah Ubud. Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengungkapkan bahwa 10 pelaku berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 4 Warga Negara Indonesia (WNI), 2 Warga Negara China, dan 4 Warga Negara Mongolia, dengan peran yang berbeda-beda.


Polres Gianyar Bongkar Jaringan Copet Internasional, Transfer Uang Hingga ke Uganda

Keempat WNI, yakni PT (44), IKPS (51), HL (49), dan JW (44), berperan sebagai penyedia mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk memproses transaksi pembayaran non tunai. Sementara, dua WNA China, TW Hua (61) dan JWW (57), berperan sebagai perantara mesin EDC.

"Jadi, dari 4 orang pelaku WNI sebagai penyedia mesin EDC diserahkan kepada 2 WNA China. Kemudian, dari 2 pelaku WNA China ini bekerja sama dengan 4 pelaku WNA asal Mongolia sebagai eksekutor," jelas Chandra dalam keterangan pers, Selasa (2/12),

Lebih lanjut AKBP Chandra menjelaskan bahwa, modus operandi para pelaku WNA Mongolia adalah mencuri dompet atau tas korban dan mengambil kartu kreditnya. Selanjutnya, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan dana hasil kejahatan ditransfer secara digital ke luar negeri.


"Setelah diambil pelaku, kartu kredit tersebut digesek di mesin EDC dan ditransfer digital ke luar negeri, yang kami lacak di Uganda," lanjutnya.

Chandra mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada bulan September hingga awal Oktober dan menimpa 5 korban, yaitu 2 WNA China dan 3 WNA Korea. Salah satu korban merupakan suami dari artis Korea, Jeon Hye Bin.

Berbekal laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Gianyar bersama unit Reskrim Polsek Ubud melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga menyisir CCTV. Hasilnya, para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Para pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP, Jo pasal 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS