bendera

Kamis, 03 September 2026    05:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Lahat Dibebaskan dari Penuntutan, Jaksa Terapkan Restorative Justice


Agn,    27 November 2025,    16:53 WIB

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Lahat Dibebaskan dari Penuntutan, Jaksa Terapkan Restorative Justice
istimewa

Lahat–Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Penghentian tersebut diumumkan pada Selasa (25/11) sekitar pukul 14.00 WIB oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH, didampingi jajaran bidang pidana umum dan intelijen.


Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Lahat Dibebaskan dari Penuntutan, Jaksa Terapkan Restorative Justice

Tiga tersangka yang dibebaskan dari proses penuntutan adalah Yoga Pratama S.M. bin Anwar, Hengki Hartanto bin Karsidi (alm), dan Dandy Putra Pratama bin Darbain. Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penghentian perkara ini dilakukan setelah ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur Narkotika, serta sebelumnya mendapat persetujuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui gelar perkara daring. Jampidum Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka merupakan pengguna akhir (end user), tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, serta dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik. Mereka juga tidak memiliki barang bukti melebihi batas pemakaian satu hari, belum pernah dihukum, dan hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai korban penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Selain itu, masing-masing tersangka menyerahkan surat jaminan dari keluarga untuk mengikuti proses rehabilitasi. Jampidum pun memerintahkan Kejari Lahat menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hengki Hartanto dan Dandy Putra Pratama akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan, sedangkan Yoga Pratama selama enam bulan, seluruhnya di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, Palembang.

Kasus ini bermula pada 10 Juni 2025 ketika para tersangka membeli sabu dari Dede Herlambang bin Yan Front Syahri dan menggunakannya bersama-sama di teras rumah penjual di Kecamatan Lahat. Ketiganya disebut sebagai tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak, istri, dan orang tua lanjut usia, serta dikenal berperilaku baik oleh warga sekitar.

Kepala Kejari Lahat menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif ini merupakan bentuk penegakan hukum humanis yang mempertimbangkan nilai-nilai sosial masyarakat.

“Kami berharap para tersangka benar-benar bertaubat dan tidak mengulangi perbuatannya. Program rehabilitasi ini penting agar mereka kembali produktif dan bertanggung jawab terhadap keluarganya,” ujarnya melalui Kasi Intelijen, Rio Purnama, SH., MH. (Agn)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS