bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Skandal “Uang Siluman” Kejati NTB Resmi Tahan Ketua Komisi IV DPRD NTB


JroBudi,    25 November 2025,    21:45 WIB

Skandal “Uang Siluman” Kejati NTB Resmi Tahan Ketua Komisi IV DPRD NTB
Istimewa

Mataram-Mediaindonesianews.com: Pengusutan kasus dugaan gratifikasi “uang siluman” di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu tersangka tambahan, memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi terkait program pokok pikiran (Pokir) tidak dilakukan oleh segelintir pihak saja.


Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (24/11). Usai pemeriksaan, HK terlihat keluar dari ruang penyidik dengan kepala tertunduk dan enggan memberikan pernyataan kepada media. Penyidik langsung menahannya di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, untuk masa penahanan 20 hari.

HK ditahan bersamaan dengan tersangka lain, anggota Komisi V DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU). Keduanya memperkuat daftar tersangka yang sebelumnya telah mencakup M. Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III dan IJU dari Komisi V.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, membenarkan penetapan tersangka terbaru ini.


“Hari ini kami tetapkan satu lagi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB atas nama HK,” ujarnya.

HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Aliran Dana Fee Pokir Ikut Terbongkar

Perkembangan penyidikan menunjukkan adanya pola penerimaan fee dari program Pokir anggota DPRD NTB. Setiap anggota dewan diduga menerima fee sekitar 15 persen dari nilai Pokir yang mencapai Rp 2 miliar per orang. Artinya, sekitar Rp 300 juta per anggota berpotensi menjadi gratifikasi.

Kejati mengungkapkan, sejumlah anggota DPRD NTB telah mengembalikan uang yang diterima secara tidak sah, dengan total lebih dari Rp 2 miliar. Pengembalian itu dianggap sebagai penguat bukti dalam proses penyidikan.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Hingga kini, puluhan pihak telah diperiksa, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, serta pejabat eksekutif Pemprov NTB.

Penyidikan Dipastikan Berlanjut

Kejati NTB menegaskan bahwa penyidikan belum selesai dan potensi tersangka baru masih terbuka.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa mengesampingkan siapa pun yang terbukti menerima aliran dana ilegal,” tegas Zulkifli.

Kasus dugaan gratifikasi ini diprediksi masih akan melebar, mengingat nilai dana Pokir yang besar serta keterlibatan lebih dari satu komisi dalam struktur DPRD NTB. (jr/JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS