bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan


Jro Budi,    21 November 2025,    14:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan
Istimewa

Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, Kamis (21/11) Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman yang bersumber dari fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidsus Kejati NTB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, IJU dan Nashib tampak didampingi penasihat hukum mereka dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberi komentar kepada awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan bahwa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti.

"Para tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta. Mereka diduga berperan sebagai penyalur uang siluman kepada sejumlah anggota DPRD NTB,” ujar Zulkifli.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa, kasus ini mencuat setelah adanya informasi praktik bagi-bagi uang yang diduga merupakan fee dari program Pokir Dewan. Setiap anggota dewan disebut mendapat jatah program senilai Rp2 miliar, namun direalisasikan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen, atau sekitar Rp300 juta untuk tiap anggota.

"Dalam penyidikan, Kejati NTB menemukan indikasi sejumlah anggota dewan menerima dana siluman dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Penyidik telah menyita lebih dari Rp2 miliar, yang merupakan pengembalian dari beberapa anggota dewan terkait aliran dana tersebut." Paparnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

"proses pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya." Pungkasnya (Jr/JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS