bendera

Kamis, 23 April 2026    18:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan


Jro Budi,    21 November 2025,    14:58 WIB

Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan
Istimewa

Mataram-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dari Partai Demokrat dan M. Nashib Ikroman dari Partai Perindo, Kamis (21/11) Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman yang bersumber dari fee Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidsus Kejati NTB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan, IJU dan Nashib tampak didampingi penasihat hukum mereka dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberi komentar kepada awak media.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengatakan bahwa, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti.

"Para tersangka dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta. Mereka diduga berperan sebagai penyalur uang siluman kepada sejumlah anggota DPRD NTB,” ujar Zulkifli.


Diduga Korupsi Dana Pokir, Dua Anggota DPRD NTB Ditahan

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa, kasus ini mencuat setelah adanya informasi praktik bagi-bagi uang yang diduga merupakan fee dari program Pokir Dewan. Setiap anggota dewan disebut mendapat jatah program senilai Rp2 miliar, namun direalisasikan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen, atau sekitar Rp300 juta untuk tiap anggota.

"Dalam penyidikan, Kejati NTB menemukan indikasi sejumlah anggota dewan menerima dana siluman dengan nilai bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Penyidik telah menyita lebih dari Rp2 miliar, yang merupakan pengembalian dari beberapa anggota dewan terkait aliran dana tersebut." Paparnya.

Menurutnya, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

"proses pengembangan kasus masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya." Pungkasnya (Jr/JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS