bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan


benz,    19 November 2025,    08:18 WIB

Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan
istimewa

Kobar-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kobar Tahun 2016. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Selasa (18/11).


Kejari Kobar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan

“Kasus korupsi ini bermula dari penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Perikanan berinisial IR, yang sebelumnya telah divonis atas perkara pungutan liar (inkracht).” Ujar Kepala Kejari Kobar, Nur Winardi, SH., MH.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa, dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 5,43 miliar.

“Proyek tersebut melibatkan PT Cipta Raya Kalimantan sebagai kontraktor pelaksana dengan direktur utamanya MR, serta PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana dengan direktur DP. Selain itu, IR selaku Kepala Dinas dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga terlibat dalam proses pelaksanaan kegiatan.” jelasnya


Setelah proyek dinyatakan selesai, fasilitas pabrik tepung ikan itu ternyata tidak memenuhi standar pabrikasi dan tidak mampu bersaing di pasar karena kualitas produksi yang tidak layak. Hal ini memicu dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan.

Penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli untuk menguatkan bukti. Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menghitung kerugian negara mencapai Rp 2,85 miliar akibat proyek tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan dan menahan dua tersangka yang berinisial MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan,

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.” pungkasnya

Kejari Kotawaringin Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Lembaga itu berkomitmen menuntaskan kasus korupsi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (benz)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS