bendera

Kamis, 03 September 2026    05:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan


Jro Budi,    14 November 2025,    18:42 WIB

Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan
Istimewa

Sumbawa-Mediaindonesianews: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menahan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri saat pengamanan eksekusi lahan di Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa yang terjadi pada 5 November 2025 lalu menyebabkan tiga personel Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.


Polda NTB Tahan Lima Tersangka Penganiayaan Polisi, Saat Eksekusi Lahan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.IK., dalam konferensi pers di Mapolda NTB, mengatakan bahwa kelima tersangka berinisial HS, D, IM, A, dan S kini ditahan di Rutan Polda NTB. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kelima terduga sudah kami amankan, sementara dua lainnya masih diburu. Identitas keduanya sudah kami ketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Syarif, Jumat (14/11)

Penyidik memastikan ketiga anggota Polri yang menjadi korban mengalami luka serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani operasi akibat serangan langsung dan bukan kecelakaan di lapangan.


Proses eksekusi lahan saat itu terpaksa dihentikan, dan Kapolres Sumbawa memerintahkan penarikan pasukan demi mencegah eskalasi konflik. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka bahkan diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ia memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penyerangan.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian pelaku, topi, dan hasil visum luka para korban.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 356 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan terhadap petugas, Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 213 ayat (2) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, serta Pasal 406 KUHP terkait perusakan.

Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi tetap kondusif menyusul tensi yang sempat meningkat akibat kasus ini. (JroBudi).


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS