bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC


JroBudi,    04 November 2025,    17:29 WIB

PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC
Istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Gianyar terhadap Ni Luh Putu Panca Tresnawati, yang teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Gin.


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC

Dalam sidang kuasa hukum pemohon, I Gede Sumarjaya, SH., MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia juga menyebut penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyita barang bukti berupa telepon genggam dan mesin EDC (Electronic Data Capture) tanpa izin pengadilan.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia. Praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Sumarjaya usai sidang, Selasa (2/11)

Menurutnya, kasus ini bermula ketika Tresnawati, yang berprofesi sebagai penyedia mesin EDC, meminjamkan alat transaksi tersebut kepada rekan bisnisnya. Belakangan, mesin itu digunakan dalam transaksi mencurigakan hingga ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 jo 480 KUHP.


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC

Kuasa hukum berpendapat, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa itu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, perwakilan hukum Polres Gianyar, I Wayan Kota, SH, menegaskan bahwa, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Penyidik bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami akan memberikan jawaban resmi dalam sidang berikutnya,” ujar Kota.

Majelis hakim PN Gianyar menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti akuntabilitas aparat dalam penetapan tersangka serta penerapan asas due process of law di wilayah hukum Gianyar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS