bendera

Kamis, 23 April 2026    18:44 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC


JroBudi,    04 November 2025,    17:29 WIB

PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC
Istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menggelar sidang perdana praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Gianyar terhadap Ni Luh Putu Panca Tresnawati, yang teregister dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Gin.


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC

Dalam sidang kuasa hukum pemohon, I Gede Sumarjaya, SH., MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia juga menyebut penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang dengan menyita barang bukti berupa telepon genggam dan mesin EDC (Electronic Data Capture) tanpa izin pengadilan.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia. Praperadilan ini kami ajukan untuk memastikan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur,” ujar Sumarjaya usai sidang, Selasa (2/11)

Menurutnya, kasus ini bermula ketika Tresnawati, yang berprofesi sebagai penyedia mesin EDC, meminjamkan alat transaksi tersebut kepada rekan bisnisnya. Belakangan, mesin itu digunakan dalam transaksi mencurigakan hingga ia dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 jo 480 KUHP.


PN Gianyar Gelar Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Pinjam EDC

Kuasa hukum berpendapat, kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam peristiwa itu, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, perwakilan hukum Polres Gianyar, I Wayan Kota, SH, menegaskan bahwa, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.

“Penyidik bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Kami akan memberikan jawaban resmi dalam sidang berikutnya,” ujar Kota.

Majelis hakim PN Gianyar menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyoroti akuntabilitas aparat dalam penetapan tersangka serta penerapan asas due process of law di wilayah hukum Gianyar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS