bendera

Kamis, 03 September 2026    05:13 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas


Hadi,    15 Oktober 2025,    23:42 WIB

Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas
Istimewa

Muba-Mediaindonesianews.com: Aktivitas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal atau illegal drilling dan illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dilaporkan semakin marak. Sejumlah pihak menilai, lemahnya pengawasan dan salah tafsir terhadap Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021 diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya kegiatan tersebut.


Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas

Berdasarkan pantauan dan keterangan sejumlah warga, kendaraan pengangkut minyak mentah tampak lalu-lalang di beberapa jalur utama di wilayah Muba. Pengiriman hasil tambang ilegal itu diduga mengarah ke luar daerah, bahkan hingga ke Provinsi lain.

Seorang warga Kecamatan Keluang, berinisial AD, mengaku kepada wartawan bahwa praktik tambang minyak ilegal masih kerap terjadi di wilayahnya.

“Koordinasi dengan berbagai pihak dianggap penting agar kegiatan bisa berjalan lancar,” ujar AD, Selasa (14/10).


Diduga Kian Marak, Aktivitas Tambang Minyak Ilegal di Muba Butuh Penegakan Tegas

Namun, ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut berisiko tinggi dan sering menimbulkan korban jiwa akibat ledakan maupun kebakaran di lokasi pengeboran maupun penyulingan.

“Bahaya besar, tapi karena banyak uang yang beredar, orang tetap tergoda,” katanya.

Sementara itu, HD salah satu pemerhati lingkungan menyoroti dampak ekologis dari kegiatan tersebut. Kebocoran minyak dan limbah penyulingan diduga menyebabkan kerusakan lahan dan pencemaran sungai di beberapa kecamatan, seperti Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, dan Sekayu.

"Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021 sejatinya mengatur pengelolaan sumur minyak tua oleh koperasi atau BUMD bekerja sama dengan Pertamina, bukan untuk membuka sumur baru atau kegiatan penyulingan liar. Namun di lapangan, aturan tersebut kerap disalahartikan sehingga memunculkan ruang abu-abu bagi aktivitas ilegal." Jelasnya

Hingga kini, aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan meningkatnya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Muba. Meski demikian, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.

Aktivitas tambang minyak ilegal di wilayah “Serasan Sekate” itu bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. (Hadi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS