bendera

Kamis, 03 September 2026    05:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Puluhan Orang Warga Desa Adat Tegalang Kawal Sidang Kasus Penghinaan


Jro Budi,    15 Oktober 2025,    10:46 WIB

Puluhan Orang Warga Desa Adat Tegalang Kawal Sidang Kasus Penghinaan
Sidang dugaan penghinaan

Bangli-Mediaindonesianews.com: Persidangan kasus dugaan penghinaan terhadap Desa Adat Tegalalang, Kabupaten Bangli, dengan terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (15/10). Sidang berlangsung lancar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dalam sidang tersebut, perwakilan Desa Adat Tegalalang menyatakan harapan agar majelis hakim menegakkan keadilan dan menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa yang dianggap telah melecehkan marwah desa adat.

“Kami dari Desa Adat Tegalalang datang untuk menuntut keadilan. Desa kami sudah berdiri bertahun-tahun, tidak pernah ada yang berani menghina desa adat kami. Tapi kali ini, satu orang berani mencoreng kehormatan kami,” ujar Sang Ketut Rencana perwakilan Desa Adat Tegalalang usai sidang.

Ia menambahkan, perbuatan terdakwa dianggap tidak hanya menghina aparat desa adat, tetapi juga merendahkan nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.


“Kami mohon kepada majelis hakim agar memberikan efek jera kepada terdakwa supaya tidak ada lagi orang yang berani menghina desa adat, karena desa adat itu marwah Bali,” tegasnya.

Berdasarkan dakwaan JPU, I Wayan Karmada alias Gopel diduga melakukan penghinaan secara lisan terhadap Sang Ketut Rencana, yang menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang, pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 09.58 WITA di area Pura Melanting, Desa Adat Tegalalang, Kecamatan Bangli.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa disebut dengan nada tinggi dan emosi menuding serta mengucapkan kata-kata yang dianggap menghina jabatan Kerta Desa. Sang Ketut Rencana sendiri hadir di lokasi karena menjalankan tugas adat. Akibat perbuatan itu, ia mengaku merasa dihina dan direndahkan di depan umum.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya secara sah, serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan di muka umum.

Sementara itu, pihak Desa Adat Tegalalang menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan tetap hadir di setiap sidang untuk memperjuangkan kehormatan desa adat kami. Ini bukan sekadar kasus pribadi, tapi menyangkut harga diri masyarakat adat Bali,” ujar salah satu prajuru adat lainnya yang turut hadir di pengadilan.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS