bendera

Kamis, 03 September 2026    05:11 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal


Jro Budi,    14 Oktober 2025,    23:28 WIB

Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Demo keluarga korban tajen berdarah

Bangli-Mediaindonesianews.com: Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang dikenal dengan sebutan “Tajen Berdarah” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (14/10). Dalam persidangan ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa I Wayan Luwes alias Jero Luwes terhadap korban Komang Alam Sutawan alias Mangku Alam di Banjar Tabu, Desa Songan, Kintamani.


Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Usai sidang, puluhan keluarga korban memadati halaman PN Bangli sembari membentangkan poster bernada tuntutan, seperti “Hukum Seberat-beratnya Residivis”, “Rasakan Apa yang Kami Alami”, hingga “Jangan Bahagia di Atas Air Mata Orang Lain.”

Salah satu keluarga korban, Gede Ariana, mengaku kecewa terhadap penerapan pasal yang dinilai terlalu ringan terhadap terdakwa. Ia menilai, seharusnya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan pasal biasa.

“Saya sudah wanti-wanti sejak awal penyidikan. Unsur pembunuhan berencana sudah jelas, tapi entah kenapa penyidik tidak berani pasang pasal 340. Kalau ini tetap seperti ini, kami pasti ajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujarnya dengan nada tegas.


Sidang Kasus “Tajen Berdarah”, Keluarga Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Ariana juga menyoroti lambannya proses hukum yang dinilai berbelit dan diwarnai tekanan. Ia menegaskan, keluarga korban tidak akan diam jika keadilan kembali diabaikan.

“Kami akan terus pantau jalannya persidangan. Kalau sidang berikutnya tetap seperti ini, kami siap perang—tentu dalam ranah hukum. Ini jeritan hati rakyat kecil yang tak dapat keadilan,” tambahnya.

Senada, Jero Suarta, keluarga lain dari korban, turut mendesak agar terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP yang ancamannya hingga pidana mati.

Sementara itu, Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin, SH, memastikan jalannya persidangan berlangsung tertib dan lancar. Ia menyebut, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada JPU untuk mengajukan alat bukti tambahan sebelum sidang dilanjutkan pada 21 Oktober mendatang.

“Persidangan hari ini berjalan baik. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian tambahan dari JPU,” jelas Ridho.

Terkait protes keluarga korban soal penerapan pasal, Ridho menegaskan bahwa penentuan pasal merupakan kewenangan JPU, bukan pengadilan.

“Pengadilan tidak bisa mengubah atau menambah pasal dalam dakwaan. Berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, pengadilan mengadili berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tegasnya.

Ridho juga menanggapi informasi bahwa terdakwa Jero Luwes merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipidana 17 tahun namun hanya menjalani sembilan tahun. Ia menegaskan, urusan tersebut berada di luar kewenangan pengadilan.

“Kalau terdakwa hanya menjalani sebagian hukuman, itu menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan, bukan pengadilan,” jelasnya.

Dalam sidang juga terungkap, sebelum peristiwa berdarah di arena tajen, terdakwa Jero Luwes bersama beberapa rekannya sempat menenggak bir, arak, dan Captain Morgan di salah satu glamping di Desa Pinggan sejak siang hari. Tak lama setelah itu, insiden maut pun terjadi dan menewaskan Mangku Alam di lokasi tajen.

Sidang lanjutan kasus yang menyita perhatian publik Bangli ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penuntut (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS