bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka


Tim Red,    02 Oktober 2025,    15:53 WIB

Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka
Istimewa

Kulon Progo-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo resmi menetapkan UW, Kepala BUKP Galur periode 2010–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUKP Galur.


Diduga Korupsi 8 Miliar, Kejari Kulon Progo Tetapkan Kepala BUKP Galur Tersangka

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kejari Kulon Progo menilai telah menemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Anton Rudiyanto, melalui Kasi Intelijen Awan Prastyo Luhur menjelaskan bahwa, perbuatan UW diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.

“Modus yang digunakan antara lain melakukan markup kredit, membuat kredit fiktif, serta tidak mencatat setoran nasabah pada sistem BUKP baik untuk tabungan maupun deposito. Dana tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, Rabu (1/10).


Sebelumnya, UW diperiksa sebagai saksi. Namun, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah keterangan yang disampaikan dinilai sesuai dengan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Awan menambahkan, unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga penyalahgunaan kewenangan dinilai telah terpenuhi. Karena itu, UW langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.

UW dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal pidana seumur hidup.

Lebih lanjut Awan menjelaskan bahwa, untuk menghindari adanya perubahan barang bukti serta kekawatiran melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka UW langsung ditahan di Lapas Klas IIA Yogyakarta.

“Guna menghindari terulangnya tindak pidana, upaya perubahan barang bukti serta kekhawatiran melarikan diri maka terhadap diri tersangka dilakukan penahanan di Lapas klas IIA Yogyakarta,” pungkasnya.

Kejari Kulon Progo menegaskan, penetapan UW sebagai tersangka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah perkara dugaan korupsi lain dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah juga tengah ditangani.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS