bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA


JroBudi,    25 September 2025,    21:43 WIB

Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/9).


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, divonis 15 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. "Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan mengambil alih seluruh tuntutan penuntut umum," tertuang dalam putusan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin.

Sementara itu, terdakwa ketiga, I Putu Sudarsana alias Sudar, justru dibebaskan dari segala tuntutan. Padahal JPU menuntut 10 tahun penjara. Putusan bebas ini tercatat dalam putusan Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar menyatakan akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut.

“Kami mengajukan kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Kasasi Penuntut Umum Nomor 7/Akta Pid.B/2025/PN Gin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari percekcokan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa Tole. Cekcok berkembang menjadi perkelahian, hingga korban tewas akibat luka tusukan gunting yang digunakan para terdakwa.

Atas putusan ini, JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk vonis 15 tahun terhadap Tole dan Mang Indra, sementara kasasi akan ditempuh terkait putusan bebas Sudar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS