bendera

Kamis, 23 April 2026    18:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA


JroBudi,    25 September 2025,    21:43 WIB

Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA
istimewa

Gianyar-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/9).


Vonis Kasus Blahbatuh: Dua Masuk Penjara, Satu Lepas – Jaksa Banding ke MA

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yakni I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra, divonis 15 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. "Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dengan mengambil alih seluruh tuntutan penuntut umum," tertuang dalam putusan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin.

Sementara itu, terdakwa ketiga, I Putu Sudarsana alias Sudar, justru dibebaskan dari segala tuntutan. Padahal JPU menuntut 10 tahun penjara. Putusan bebas ini tercatat dalam putusan Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar menyatakan akan menempuh upaya hukum atas vonis bebas tersebut.

“Kami mengajukan kasasi sebagaimana tertuang dalam Akta Permintaan Kasasi Penuntut Umum Nomor 7/Akta Pid.B/2025/PN Gin,” ujar Kasi Intelijen Kejari Gianyar dalam keterangan resmi.

Kasus ini bermula dari percekcokan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, setelah motor korban bersenggolan dengan motor yang dikendarai terdakwa Tole. Cekcok berkembang menjadi perkelahian, hingga korban tewas akibat luka tusukan gunting yang digunakan para terdakwa.

Atas putusan ini, JPU masih menyatakan sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk vonis 15 tahun terhadap Tole dan Mang Indra, sementara kasasi akan ditempuh terkait putusan bebas Sudar. (JroBudi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS