bendera

Selasa, 03 November 2026    09:53 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Inilah Putusan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek MCK Taliabu


Tim Red,    15 September 2025,    23:00 WIB

Inilah Putusan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek MCK Taliabu
istimewa

Ternate-Mediaindonesianews.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (15/9), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 yang berdasarkan audit BPK RI, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,63 miliar.


Empat terdakwa yang divonis adalah S (Kepala Dinas PUPR sekaligus PPK) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp594 juta, HU (Direksi sekaligus pengawas proyek) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp39,2 juta, MRD (rekanan) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp24 juta, dan MR (peminjam perusahaan) divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp100 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya, Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu menuntut hukuman bervariasi, antara lain S dituntut dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,31 miliar subsider 2 tahun 10 bulan penjara. HU dituntut pidana 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp899 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara. MRD dituntut  dengan pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 10 bulan penjara. Dalam proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan Rp40 juta dan MR dituntut dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp114 juta subsider 2 tahun 5 bulan penjara.


Usai sidang, para terdakwa beserta penasihat hukum dan penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nur Winardi, SH., MH., mengapresiasi kerja keras tim jaksa dalam mengawal perkara ini.

“Tentu saya apresiasi kerja keras tim Kejari Pulau Taliabu dalam menyiapkan alat bukti dan melakukan pembuktian di persidangan. Untuk upaya hukum masih jadi pertimbangan kami, kami akan pelajari putusan secara lengkap,” tegasnya.***


banner
NASIONAL
img
Selasa, 03 November 2026
Palembang - TNI bersama BMKG dan tim gabungan terus mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) terpadu, Senin (2/11/2026). Satgas...
img
Selasa, 03 November 2026
Kalimantan - TNI bersama BMKG dan tim gabungan kembali melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dengan menyemai 8,4 ton garam (NaCl) untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...
img
Senin, 02 November 2026
Sentul - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Markas Komando (Mako) Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/11/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Pa Sahli Tk. III Bidang Manajemen Penanggulangan Bencana Panglima TNI, Laksda TNI Donny Suharto, S.H., M.Tr.Opsla, memberikan pembekalan secara daring kepada 1.311 personel penyuluh dari Pasis Sesko TNI,...
img
Senin, 02 November 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Staf Teritorial (Wakaster) TNI dari Mayjen TNI Suhardi kepada Mayjen TNI...
img
Senin, 02 November 2026
Afrika - Tim Patroli Temporary Operating Base (TOB) Tchabi Satgas Indonesia Rapid Deployable Battalion (Indo RDB) XXXIX-H MONUSCO yang dipimpin Komandan Kompi (Danki) Mayor Inf Wira Wijaya, melaksanakan patroli sekaligus...

MEDIA INDONESIA NEWS