bendera

Kamis, 23 April 2026    18:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar


Tim Red,    13 September 2025,    12:55 WIB

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar
Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akhirnya resmi menahan HAK, Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar, setelah HAK mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (8/9).


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan HAK merupakan langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HAK, dimana sebelumnya dua tersangka FS dan IM, sudah lebih dahulu ditahan,” ujarnya, Jumat (12/9).

Baca: dana rp1,5 miliar menguap modus korupsi penyertaan modal di pt tjm terbongkar


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp1,5 miliar. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa PT TJM bukanlah perusahaan milik daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana pemerintah.

Sebelumnya, Kejari juga menahan FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Penyidik telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli untuk menguatkan temuan pelanggaran.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu guna memperdalam penyidikan. Kejari Pulau Taliabu menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS