bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar


Tim Red,    13 September 2025,    12:55 WIB

Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar
Istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu akhirnya resmi menahan HAK, Direktur Utama (Dirut) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM), atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar, setelah HAK mangkir dari panggilan penyidik pada Senin (8/9).


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nurwinardi, menyatakan penahanan HAK merupakan langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Hari ini, kami resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HAK, dimana sebelumnya dua tersangka FS dan IM, sudah lebih dahulu ditahan,” ujarnya, Jumat (12/9).

Baca: dana rp1,5 miliar menguap modus korupsi penyertaan modal di pt tjm terbongkar


Dirut PT TJM Akhirnya Ditahan Terkait Korupsi Dana Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT TJM menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) sebesar Rp1,5 miliar. Namun, penyelidikan mengungkap bahwa PT TJM bukanlah perusahaan milik daerah dan bahkan tidak berbadan hukum, sehingga tidak layak menerima dana pemerintah.

Sebelumnya, Kejari juga menahan FS selaku Direktur Keuangan PT TJM dan IM yang saat itu menjabat Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu. Penyidik telah memeriksa 23 saksi serta menghadirkan dua ahli untuk menguatkan temuan pelanggaran.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu guna memperdalam penyidikan. Kejari Pulau Taliabu menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.***


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS