bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy


Budi,    11 September 2025,    11:30 WIB

Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan Ricky Sandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan itu diumumkan Rabu (10/9) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa Ricky Sandy sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan Ricky.

“Pada Selasa malam (9/9) pukul 20.30 WIB, tim penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan Ricky di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak untuk pemeriksaan,” ujar Siju dalam keterangan persnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,86 miliar.

Dalam perkara ini, selain RS, sebelumnya juga telah diproses hukum terdakwa PAM dan tiga pihak lain yang kini tengah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS