bendera

Kamis, 23 April 2026    18:46 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

HUKUM DAN KRIMINAL
 


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy


Budi,    11 September 2025,    11:30 WIB

Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy
Istimewa

Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan Ricky Sandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penetapan itu diumumkan Rabu (10/9) setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.


Kasus Korupsi Rp39,8 Miliar Bank Kalbar, Kejati Tahan Ricky Sandy

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., menjelaskan bahwa Ricky Sandy sebelumnya telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan Ricky.

“Pada Selasa malam (9/9) pukul 20.30 WIB, tim penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung RI berhasil mengamankan Ricky di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta. Setelah itu, yang bersangkutan diterbangkan ke Pontianak untuk pemeriksaan,” ujar Siju dalam keterangan persnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka. Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rutan Kelas IIA Pontianak.


Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total Rp99,17 miliar. Dari hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp39,86 miliar.

Dalam perkara ini, selain RS, sebelumnya juga telah diproses hukum terdakwa PAM dan tiga pihak lain yang kini tengah menjalani persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Budi)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Richard Tampubolon melaksanakan pertemuan dengan The Ambasador of New Zealand to Indonesia Y.M. Phillip Nathan Taula, bertempat di Kediaman Duta

MEDIA INDONESIA NEWS